website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia bersama koalisi komunitas internasional mendesak otoritas Israel agar segera menyerahkan penerimaan pajak milik Palestina yang sengaja ditahan selama beberapa bulan terakhir. Dana jumbo tersebut dinilai sangat krusial guna menopang penyediaan layanan dasar bagi jutaan warga sipil, khususnya di kawasan Gaza dan Tepi Barat (West Bank).

“Para menteri menyerukan agar Israel segera menyerahkan penerimaan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh otoritas Palestina.”

— Pernyataan Bersama (Joint Statement) Kementerian Luar Negeri

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Pelanggaran Protokol Paris

Penahanan dana ini secara nyata melanggar komitmen yang tertuang dalam Protokol Paris (Paris Protocol). Lewat aturan yang diteken sejak 1994 sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo tersebut, Israel memang mengantongi wewenang untuk memungut pajak impor atas nama otoritas Palestina. Kendati demikian, uang hasil pungutan itu secara hukum wajib ditransfer kepada pihak Palestina setiap bulannya.

Sikap tegas Indonesia tidak berdiri sendiri. Berdasarkan dokumen pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, desakan serupa juga disuarakan oleh menteri luar negeri dari Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, hingga Arab Saudi.

Baca Juga: Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Israel kerap melanggar tenggat waktu penyetoran, yang makin diperparah pasca meletusnya agresi militer ke wilayah Palestina pada Oktober 2023 silam. Mengutip catatan Menteri Perencanaan dan Kerja Sama Internasional Palestina, Estephan Salameh, pada akhir tahun lalu, Israel ditaksir menahan dana pajak sedikitnya mencapai US$4 miliar, atau setara dengan Rp67,3 triliun.

Krisis Hak Sipil: Penahanan uang pajak sebesar Rp67,3 Triliun oleh Israel secara langsung memutus urat nadi pembiayaan layanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina.

Kecam Perluasan Pemukiman Ilegal

Selain menyoroti perampasan hak finansial, barisan menteri luar negeri global ini juga secara lantang mengutuk manuver Israel yang terus memperluas kendali sepihak atas wilayah Tepi Barat. Kebijakan Israel yang mengklasifikasikan ulang tanah Palestina menjadi ‘tanah negara’ dianggap sebagai taktik kotor untuk mempercepat laju aktivitas pemukiman ilegal yang melanggar hukum internasional.

Memasuki bulan suci Ramadan, para diplomat tinggi dunia tersebut memberikan peringatan keras akan pentingnya menjaga status quo historis dan legalitas di Yerusalem beserta situs-situs sucinya. Mereka juga menegaskan pengakuan atas peran khusus dari penjagaan historis Hashemite. Tindakan mengusik status quo di wilayah tersebut dinilai hanya akan menebar ancaman nyata bagi stabilitas kawasan regional.

Baca Juga: Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Sumber Terkait:

  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Recent News

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version