website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 23, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pengurangan pokok pajak sebesar 5% yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyikapi kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/43/2026.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini.”

— Muhamad Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng

Masrofi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Jadi Tantangan bagi Warga

Empat Poin Relaksasi PKB

Program relaksasi PKB tersebut mencakup empat poin utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Kedua, sanksi denda otomatis disesuaikan dengan nilai pokok PKB yang telah diberikan pengurangan.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB selama periode relaksasi.

Otomatis Berlaku: Relaksasi diberikan langsung saat pembayaran PKB tanpa perlu pengajuan permohonan khusus.

Masrofi menegaskan bahwa relaksasi akan otomatis diterapkan ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh diskon tersebut.

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan PBB

Imbau Bayar di Samsat Langsung

Saat ini, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh hak relaksasi secara optimal.

Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, serta peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak 4,5% Disetujui di Lincolnshire

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan kepatuhan wajib pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version