website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Susah Login hingga Tak Punya Bupot, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 23, 2026
in Regional
0 0
0
Susah Login hingga Tak Punya Bupot, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dipadati wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Lonjakan kunjungan terjadi pada 19 Februari 2026, didominasi para guru SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Mayoritas wajib pajak mengaku mengalami kendala teknis, mulai dari gagal login hingga belum menerima bukti potong (bupot) dari pemberi kerja. Perubahan sistem dari DJP Online ke Coretax menjadi salah satu penyebab kebingungan di lapangan.

“Saya bingung Pak. Sebelumnya sudah pernah lapor di DJP Online. Sekarang aplikasinya berubah dan saya gagal terus untuk login.”

— Rudiyanto, Wajib Pajak

Petugas pajak dari KP2KP Sangatta, Maya, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP. Agar proses berjalan lancar, data wajib pajak harus valid sehingga aktivasi akun dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Akun Bapak sudah aktif, sekarang kita laporkan SPT-nya. SPT Tahunan OP dilaporkan berdasarkan bukti potong yang diterima dari pemberi kerja,” ujar Maya saat memberikan asistensi langsung.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Segera Lapor SPT 2025

Bukti Potong Jadi Kendala Utama

Selain masalah login, sejumlah wajib pajak mengaku belum memperoleh bukti potong dari instansi tempat mereka bekerja. Kondisi ini membuat proses pelaporan tidak dapat diselesaikan secara mandiri melalui Coretax.

Petugas pajak lainnya, Reyhan, menegaskan bahwa penerbitan bukti potong merupakan kewenangan pemberi kerja, bukan kantor pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi langsung kepada instansi masing-masing apabila dokumen tersebut belum diterbitkan.

Catatan Penting: SPT Tahunan OP wajib disampaikan paling lambat 31 Maret. Keterlambatan dikenai denda Rp100.000.

KP2KP Sangatta mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Validasi data, aktivasi akun, dan kelengkapan bukti potong sebaiknya dipastikan sejak dini guna menghindari antrean maupun kendala teknis.

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Buka Impor Pakaian Bekas

Coretax Resmi Gantikan DJP Online

Perubahan kanal pelaporan dari DJP Online ke Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Meski demikian, masa transisi memerlukan adaptasi dari wajib pajak. Edukasi dan asistensi langsung menjadi strategi yang ditempuh kantor pajak untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.

Baca Juga: Otoritas Pemadam Setujui Kenaikan Pajak

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Dengan meningkatnya kunjungan ke KP2KP Sangatta, otoritas berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi secara optimal agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kenaikan pajak dewan sebesar 4,5% yang direvisi telah disetujui.

Kenaikan pajak dewan sebesar 4,5% yang direvisi telah disetujui.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version