website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 11, 2026
in Regional
0 0
0
KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Banten memperkuat tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menegaskan penguatan sistem pengelolaan pajak MBLB tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga menyangkut aspek distribusi pendapatan dan tanggung jawab lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Penguatan pengelolaan pajak MBLB penting agar tidak terjadi kebocoran. Ini menyangkut pajak, distribusi pendapatan, sekaligus tanggung jawab lingkungan.”


— Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup Wilayah II KPK

Menurut Bahtiar, tanpa pembenahan tata kelola, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak akan mampu menutup kebutuhan belanja daerah untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang itu sendiri.

Baca Juga: Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Aktivitas Tambang Perlu Pengawasan Ketat

Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi menjelaskan sejumlah daerah dengan aktivitas pertambangan besar di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

Daerah-daerah tersebut didorong untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tambang melalui penyesuaian tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap izin usaha pertambangan.

Penyalahgunaan Izin: Ditemukan pelaku usaha yang melampaui luas izin tambang atau mengambil komoditas di luar izin yang diberikan.

Deden mencontohkan adanya izin tambang seluas 5 hektare, tetapi praktik di lapangan mencapai 6 hingga 7 hektare. Bahkan terdapat izin untuk batu andesit yang dalam praktiknya digunakan untuk komoditas lain.

Baca Juga: Kado HUT ke-455 Banyumas, Bupati Ajak WP Lunasi PBB Lebih Awal

Tarif dan Ketentuan Pajak MBLB

Pajak MBLB merupakan pungutan atas kegiatan pengambilan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Objek pajak MBLB meliputi antara lain asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, nitrat, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, tawas, hingga belerang.

Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan. Sementara itu, pemerintah provinsi berwenang mengenakan opsen atas pajak MBLB sebesar 25%.

Baca Juga: Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan via Coretax

KPK berharap pembenahan tata kelola pajak MBLB dapat meningkatkan akuntabilitas, menutup celah kebocoran, sekaligus memastikan penerimaan daerah sejalan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Sumber Terkait:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version