KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Banten memperkuat tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menegaskan penguatan sistem pengelolaan pajak MBLB tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga menyangkut aspek distribusi pendapatan dan tanggung jawab lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Penguatan pengelolaan pajak MBLB penting agar tidak terjadi kebocoran. Ini menyangkut pajak, distribusi pendapatan, sekaligus tanggung jawab lingkungan.”


Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup Wilayah II KPK

Menurut Bahtiar, tanpa pembenahan tata kelola, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak akan mampu menutup kebutuhan belanja daerah untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang itu sendiri.

Aktivitas Tambang Perlu Pengawasan Ketat

Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi menjelaskan sejumlah daerah dengan aktivitas pertambangan besar di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

Daerah-daerah tersebut didorong untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tambang melalui penyesuaian tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap izin usaha pertambangan.

Penyalahgunaan Izin: Ditemukan pelaku usaha yang melampaui luas izin tambang atau mengambil komoditas di luar izin yang diberikan.

Deden mencontohkan adanya izin tambang seluas 5 hektare, tetapi praktik di lapangan mencapai 6 hingga 7 hektare. Bahkan terdapat izin untuk batu andesit yang dalam praktiknya digunakan untuk komoditas lain.

Tarif dan Ketentuan Pajak MBLB

Pajak MBLB merupakan pungutan atas kegiatan pengambilan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Objek pajak MBLB meliputi antara lain asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, nitrat, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, tawas, hingga belerang.

Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan. Sementara itu, pemerintah provinsi berwenang mengenakan opsen atas pajak MBLB sebesar 25%.

KPK berharap pembenahan tata kelola pajak MBLB dapat meningkatkan akuntabilitas, menutup celah kebocoran, sekaligus memastikan penerimaan daerah sejalan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Exit mobile version