JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan terus meningkat seiring dengan kemudahan sistem digital. Namun, belakangan ini muncul keluhan dari sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengaku telah menyelesaikan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring, tetapi belum menerima kartu fisik maupun elektronik.
Alih-alih mendapatkan Kartu NPWP Elektronik atau Surat Penerbitan Akun, beberapa wajib pajak justru hanya menerima materi edukasi perpajakan melalui surel (email). Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, mengingat dokumen tersebut sangat krusial untuk administrasi perpajakan maupun layanan publik lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak—layanan kontak resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—memberikan klarifikasi. Secara prosedur, dokumen registrasi termasuk NPWP elektronik semestinya terkirim otomatis ke email yang didaftarkan begitu proses selesai. Jika tidak, ada langkah yang harus segera diambil.
“Dalam hal belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil coretax ke email dengan menghubungi contact center melalui telepon Kring Pajak 1500200.”
— Kring Pajak
Alternatif Via Live Chat dan Fitur Lupa Kata Sandi
Bagi wajib pajak yang kesulitan menghubungi via telepon, DJP menyediakan kanal alternatif. Permohonan pengiriman ulang dokumen hasil Coretax dapat dilakukan melalui layanan Live Chat pada laman resmi pajak.go.id. Layanan ini beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Namun, perlu dicatat bahwa proses ini membutuhkan verifikasi data yang ketat. “Permohonan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/Nomor Paspor, nama, email terdaftar, serta nomor telepon/HP terdaftar,” jelas pihak Kring Pajak, Minggu (8/2/2026).
Selain menghubungi petugas, wajib pajak juga bisa mencoba solusi mandiri melalui fitur “Lupa Kata Sandi” pada laman akses Coretax. Berdasarkan tutorial resmi DJP, wajib pajak cukup memasukkan NIK, memilih metode konfirmasi (email atau SMS), dan mengikuti tautan reset yang dikirimkan. Langkah ini seringkali memicu sistem untuk mengirimkan kembali kredensial akun.
Anda dapat menyimak panduan lengkap mengenai prosedur reset sandi akun Coretax melalui video tutorial berikut: Panduan Lupa Password Akun Coretax DJP.
Sebagai informasi tambahan, implementasi sistem Coretax telah mengintegrasikan seluruh proses pendaftaran secara digital. DJP menegaskan bahwa ketiadaan kartu fisik bukanlah hambatan administratif.
Kedudukan Hukum Sama: Kartu NPWP Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya tanpa perlu mencetak kartu fisik.
Untuk mencegah kendala serupa di masa mendatang, DJP mengimbau masyarakat agar selalu memastikan akurasi data saat pendaftaran. Pastikan alamat email dan nomor kontak yang dimasukkan adalah yang aktif dan sering diakses, guna memperlancar korespondensi perpajakan.















