website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 4, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity di dunia. Lebih dari 30.000 spesies tumbuhan tumbuh di berbagai bioregion Nusantara, menjadikan sektor pertanian bukan hanya tulang punggung ketahanan pangan, tetapi juga sumber komoditas bernilai ekonomi tinggi. Di tengah potensi besar tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil sekaligus mudah diterapkan oleh pelaku usaha pertanian.

Beragam hasil pertanian kini dimanfaatkan jauh melampaui kebutuhan pangan. Gaharu menjadi bahan baku wewangian, kumis kucing dan sambiloto digunakan sebagai obat, aglonema dan anggrek diminati sebagai tanaman hias, sementara kapuk dimanfaatkan sebagai bahan tekstil. Komersialisasi ini mendorong sektor berbasis tumbuhan menjadi penggerak ekonomi yang semakin signifikan.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT

Pemerintah menempatkan sektor pertanian sebagai bagian strategis pembangunan ekonomi nasional. Berbagai program dukungan digulirkan, mulai dari pembiayaan, peralatan, pelatihan, hingga penguatan rantai pemasaran. Namun, dukungan fiskal dinilai belum optimal tanpa kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama bagi petani yang masih menghadapi keterbatasan literasi pajak dan digital.

“Kesederhanaan mekanisme pajak menjadi kunci untuk menekan ketidakpatuhan yang muncul bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena keterbatasan pemahaman.”

— Praktisi Perpajakan

PPN Besaran Tertentu dan Dilema Keadilan

Kemudahan perpajakan bagi sektor pertanian diwujudkan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022, yang memberikan pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan mekanisme besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN.

Melalui skema ini, tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual. Angka tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif efektif 1,2 persen. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak, namun di sisi lain memunculkan perdebatan terkait asas keadilan.

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026

Dalam mekanisme PPN besaran tertentu, PKP tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan. Akibatnya, pajak yang disetorkan tidak mencerminkan selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan sebagaimana mekanisme PPN normal. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan disparitas nilai pajak terutang.

PPN Final: Skema besaran tertentu sering dipersepsikan sebagai PPN final karena tidak membuka ruang pengkreditan pajak masukan.

Administrasi Lebih Ringkas Lewat Coretax

Meski mengurangi aspek keadilan, PPN besaran tertentu menawarkan keunggulan berupa penyederhanaan administrasi. PKP tidak perlu menghitung dan mengarsipkan pajak masukan secara rinci. Hal ini meringankan beban administrasi dan memungkinkan petani lebih fokus pada peningkatan produktivitas.

Untuk menerapkan skema ini, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat dikukuhkan. Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP, proses pemberitahuan hingga penerbitan faktur pajak dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, tanpa perlu penyampaian fisik.

Dalam penerbitan faktur pajak, mekanisme PPN besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05. PKP wajib mengisi nominal PPN secara manual sesuai tarif 1,1 persen dari harga jual, mengingat sistem Coretax belum menyediakan penghitungan otomatis untuk tarif tersebut.

Secara keseluruhan, penerapan PPN besaran tertentu atas barang hasil pertanian mencerminkan upaya pemerintah mencari titik temu antara optimalisasi penerimaan negara dan kondisi riil pelaku usaha. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani petani dengan prosedur yang kompleks, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

February 4, 2026
Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

February 4, 2026
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

February 4, 2026
PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

February 4, 2026

Recent News

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

February 4, 2026
Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

February 4, 2026
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

February 4, 2026
PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version