JAKARTA – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity di dunia. Lebih dari 30.000 spesies tumbuhan tumbuh di berbagai bioregion Nusantara, menjadikan sektor pertanian bukan hanya tulang punggung ketahanan pangan, tetapi juga sumber komoditas bernilai ekonomi tinggi. Di tengah potensi besar tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil sekaligus mudah diterapkan oleh pelaku usaha pertanian.
Beragam hasil pertanian kini dimanfaatkan jauh melampaui kebutuhan pangan. Gaharu menjadi bahan baku wewangian, kumis kucing dan sambiloto digunakan sebagai obat, aglonema dan anggrek diminati sebagai tanaman hias, sementara kapuk dimanfaatkan sebagai bahan tekstil. Komersialisasi ini mendorong sektor berbasis tumbuhan menjadi penggerak ekonomi yang semakin signifikan.
Pemerintah menempatkan sektor pertanian sebagai bagian strategis pembangunan ekonomi nasional. Berbagai program dukungan digulirkan, mulai dari pembiayaan, peralatan, pelatihan, hingga penguatan rantai pemasaran. Namun, dukungan fiskal dinilai belum optimal tanpa kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama bagi petani yang masih menghadapi keterbatasan literasi pajak dan digital.
“Kesederhanaan mekanisme pajak menjadi kunci untuk menekan ketidakpatuhan yang muncul bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena keterbatasan pemahaman.”
— Praktisi Perpajakan
PPN Besaran Tertentu dan Dilema Keadilan
Kemudahan perpajakan bagi sektor pertanian diwujudkan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022, yang memberikan pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan mekanisme besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN.
Melalui skema ini, tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual. Angka tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif efektif 1,2 persen. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak, namun di sisi lain memunculkan perdebatan terkait asas keadilan.
Dalam mekanisme PPN besaran tertentu, PKP tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan. Akibatnya, pajak yang disetorkan tidak mencerminkan selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan sebagaimana mekanisme PPN normal. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan disparitas nilai pajak terutang.
PPN Final: Skema besaran tertentu sering dipersepsikan sebagai PPN final karena tidak membuka ruang pengkreditan pajak masukan.
Administrasi Lebih Ringkas Lewat Coretax
Meski mengurangi aspek keadilan, PPN besaran tertentu menawarkan keunggulan berupa penyederhanaan administrasi. PKP tidak perlu menghitung dan mengarsipkan pajak masukan secara rinci. Hal ini meringankan beban administrasi dan memungkinkan petani lebih fokus pada peningkatan produktivitas.
Untuk menerapkan skema ini, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat dikukuhkan. Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP, proses pemberitahuan hingga penerbitan faktur pajak dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, tanpa perlu penyampaian fisik.
Dalam penerbitan faktur pajak, mekanisme PPN besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05. PKP wajib mengisi nominal PPN secara manual sesuai tarif 1,1 persen dari harga jual, mengingat sistem Coretax belum menyediakan penghitungan otomatis untuk tarif tersebut.
Secara keseluruhan, penerapan PPN besaran tertentu atas barang hasil pertanian mencerminkan upaya pemerintah mencari titik temu antara optimalisasi penerimaan negara dan kondisi riil pelaku usaha. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani petani dengan prosedur yang kompleks, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian nasional.













