website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
August 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Kemenkeu: Momentum Dorong Ekonomi Tembus 5 Persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatat capaian penting dalam diplomasi perdagangan internasional. Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berhasil ditekan dari 32% menjadi 19% setelah negosiasi intensif, langkah yang diyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa penurunan tarif ini memberi napas segar bagi ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dengan tarif yang turun dari 32% ke 19%, ekspor kita akan lebih tangguh. Peluang pertumbuhan ekonomi menuju kisaran 5% di paruh kedua tahun ini sangat terbuka,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Febrio, keberhasilan negosiasi ini tidak hanya menguntungkan perdagangan, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia dibandingkan banyak negara lain. Ia menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru.

Baca juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Dukungan dari Kesepakatan Dagang Lain
Selain kerja sama dengan AS, Febrio juga menyoroti terobosan bersejarah dalam Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Setelah lebih dari satu dekade negosiasi, perjanjian ini akhirnya disepakati, membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas dari Uni Eropa.

“Kesepakatan dengan Uni Eropa ini akan membawa dampak ganda, tidak hanya meningkatkan perdagangan tetapi juga mengundang arus investasi yang signifikan ke Indonesia,” ungkapnya.

Efek Positif untuk Perekonomian Nasional
Pemerintah menargetkan kombinasi penurunan tarif ekspor ke AS dan perjanjian dagang dengan Uni Eropa akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperkokoh perekonomian nasional di tengah persaingan global.

Sebagai informasi, kebijakan tarif baru sebesar 19% diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025, sebagaimana dilaporkan oleh United States Trade Representative (USTR). Dalam perjanjian tersebut, seluruh produk ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif tetap 19%, sedangkan produk asal AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk alias 0%.

Dengan pijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia akan melangkah lebih pasti di paruh kedua 2025, memanfaatkan setiap peluang untuk memperkuat ekspor, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas pertumbuhan.

Baca juga: Sri Mulyani: Baru 30 Wajib Pajak Ajukan Fasilitas Supertax

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Negara Ini Lanjutkan Diskon Pajak BBM hingga Oktober 2025

Negara Ini Lanjutkan Diskon Pajak BBM hingga Oktober 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version