website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
February 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kesalahan input data dalam urusan administrasi perpajakan kini bukan lagi menjadi jalan buntu bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa mekanisme penggantian maupun pembatalan Surat Keterangan (Suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) telah tersedia secara sistematis melalui platform Coretax.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi adanya kesalahan data faktual yang sering terjadi di lapangan, mulai dari kekeliruan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga detail identitas pembeli.

“Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada sistem DJP.”

— Humas Direktorat Jenderal Pajak

DJP menjelaskan bahwa suket dapat diganti jika terdapat kesalahan pada elemen krusial seperti alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, serta nama pembeli. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses submenu yang spesifik tergantung pada jenis layanan yang digunakan sebelumnya.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Detail Submenu Penggantian dan Pembatalan

Untuk penggantian suket dari formulir LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk data hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB, wajib pajak harus memilih submenu **AS.01-08**. Namun, jika pengajuan suket dilakukan oleh notaris melalui sistem Coretax (LA.01-04), maka jalur yang digunakan adalah submenu **AS.01-08A**.

Selain opsi penggantian, negara juga memfasilitasi pembatalan suket. Hal ini biasanya dipicu oleh batalnya transaksi pengalihan hak, perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), atau kesalahan fundamental pada data penjual seperti NIK, NPWP, hingga mekanisme pembayaran (NTPN/Pbk).

Baca Juga: Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total Hingga Juni 2026

Penting: Pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

DJP mengingatkan bahwa efisiensi birokrasi ini tetap menuntut ketelitian pengguna. Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa divalidasi ulang secara instan. Artinya, likuiditas wajib pajak mungkin akan tertahan sejenak selama proses permohonan pengembalian dana berlangsung sebelum uang tersebut bisa digunakan kembali untuk pembayaran pajak lainnya.

Baca Juga: Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Guna menghindari kerumitan administratif, otoritas pajak mengimbau agar setiap wajib pajak melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan submisi dokumen. Memastikan status kasus hingga tahap “End” atau ditutup adalah kunci agar validasi berjalan mulus tanpa perlu proses perbaikan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Coretaxpedia DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version