website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
February 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kesalahan input data dalam urusan administrasi perpajakan kini bukan lagi menjadi jalan buntu bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa mekanisme penggantian maupun pembatalan Surat Keterangan (Suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) telah tersedia secara sistematis melalui platform Coretax.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi adanya kesalahan data faktual yang sering terjadi di lapangan, mulai dari kekeliruan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga detail identitas pembeli.

“Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada sistem DJP.”

— Humas Direktorat Jenderal Pajak

DJP menjelaskan bahwa suket dapat diganti jika terdapat kesalahan pada elemen krusial seperti alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, serta nama pembeli. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses submenu yang spesifik tergantung pada jenis layanan yang digunakan sebelumnya.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Detail Submenu Penggantian dan Pembatalan

Untuk penggantian suket dari formulir LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk data hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB, wajib pajak harus memilih submenu **AS.01-08**. Namun, jika pengajuan suket dilakukan oleh notaris melalui sistem Coretax (LA.01-04), maka jalur yang digunakan adalah submenu **AS.01-08A**.

Selain opsi penggantian, negara juga memfasilitasi pembatalan suket. Hal ini biasanya dipicu oleh batalnya transaksi pengalihan hak, perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), atau kesalahan fundamental pada data penjual seperti NIK, NPWP, hingga mekanisme pembayaran (NTPN/Pbk).

Baca Juga: Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total Hingga Juni 2026

Penting: Pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

DJP mengingatkan bahwa efisiensi birokrasi ini tetap menuntut ketelitian pengguna. Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa divalidasi ulang secara instan. Artinya, likuiditas wajib pajak mungkin akan tertahan sejenak selama proses permohonan pengembalian dana berlangsung sebelum uang tersebut bisa digunakan kembali untuk pembayaran pajak lainnya.

Baca Juga: Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Guna menghindari kerumitan administratif, otoritas pajak mengimbau agar setiap wajib pajak melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan submisi dokumen. Memastikan status kasus hingga tahap “End” atau ditutup adalah kunci agar validasi berjalan mulus tanpa perlu proses perbaikan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Coretaxpedia DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version