website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sensus Ekonomi 2026: DPR Ingatkan Petugas Agar Tak Menakuti Responden Soal Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Sensus Ekonomi 2026: DPR Ingatkan Petugas Agar Tak Menakuti Responden Soal Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat perhatian serius dari Komisi X DPR RI. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku usaha, bahwa data omzet dan aset yang mereka berikan akan digunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan penagihan.

Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru, menegaskan bahwa ketakutan responden terhadap isu perpajakan dapat menjadi penghambat utama dalam pengumpulan data yang akurat. Menurutnya, BPS harus membekali petugas lapangan dengan kemampuan komunikasi persuasif agar tidak terkesan menginterogasi layaknya pemeriksa pajak.

“Masyarakat kita kebanyakan memiliki ketakutan yang sangat besar pada saat didatangi petugas sensus. Apakah data ini akan dipakai untuk nanti mengejar pajak?”

— Ratih Megasari Singkarru (Anggota Komisi X DPR)

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Data Sensus Dijamin Rahasia dan Bebas Afiliasi Pajak

Ratih mendesak BPS untuk melakukan sosialisasi masif kepada pelaku UMKM mengenai kerahasiaan data yang dilindungi oleh UU Statistik. Kejelasan mengenai posisi BPS yang tidak berafiliasi langsung dengan direktorat pajak sangat penting untuk membangun rasa aman bagi responden. Jika aspek psikologis ini gagal ditangani, kualitas data nasional dipertaruhkan karena adanya potensi manipulasi data oleh responden.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa anggaran senilai Rp2,13 triliun telah disiapkan untuk menyukseskan agenda 10 tahunan ini. Fokus utama sensus kali ini adalah menangkap pergeseran lanskap ekonomi pasca-pandemi yang kini didominasi oleh aktivitas digital dan bisnis berbasis rumah tangga.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Memotret Ekonomi Digital Indonesia yang Dinamis

Sensus yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026 ini akan menjadi instrumen penting dalam memetakan sektor usaha yang selama ini tidak terjangkau data administratif rutin, seperti perdagangan daring (online). Sebagai perbandingan, pada sensus 2016 lalu, tercatat ada 26,7 juta perusahaan di Indonesia, melonjak signifikan dibanding satu dekade sebelumnya.

Tantangan Digital: Sensus 2026 bertujuan memotret aktivitas ekonomi di rumah tangga dan sektor digital yang belum sepenuhnya tercover oleh sistem pendataan konvensional.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

BPS kini tengah dalam tahap persiapan intensif, mulai dari perekrutan ribuan petugas pencacah lapangan hingga sosialisasi ke korporasi besar guna memastikan seluruh skala bisnis, dari mikro hingga raksasa, terdata dengan akurat demi perumusan kebijakan nasional yang lebih presisi.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version