website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 17 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Tegas! Bebas Pajak Capital Gain Pemilik Banyak Rumah Berakhir 9 Mei 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Internasional
0 0
0
Korsel Tegas! Bebas Pajak Capital Gain Pemilik Banyak Rumah Berakhir 9 Mei 2026
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era kemudahan pajak bagi para tuan tanah di Korea Selatan akan segera berakhir. Pemerintah Korea Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang fasilitas pengecualian pajak keuntungan modal (capital gain tax) bagi individu yang memiliki banyak properti atau rumah di negara tersebut.

Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, dengan nada tegas menyatakan bahwa insentif fiskal yang selama ini dinikmati pemilik banyak hunian akan resmi disetop pada 9 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menghilangkan distorsi pasar dan memastikan keadilan pajak.

“Jika ada yang mengira akan ada revisi peraturan untuk memperpanjangnya lagi, itu adalah kesalahan. Keuntungan yang tidak adil dari suatu anomali harus dihilangkan dengan segala cara, meskipun sulit.”

— Lee Jae Myung, Presiden Korea Selatan

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis

Tarif Pajak ‘Mencekik’ Spekulan

Sebagai kilas balik, pemerintah Negeri Ginseng mulai memberlakukan pengecualian pajak capital gain atas penjualan properti sejak Mei 2022. Kala itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk menggairahkan pasar properti yang lesu dan telah diperpanjang beberapa kali.

Namun, dengan berakhirnya masa insentif ini, para pemilik properti lebih dari satu harus bersiap menghadapi tarif pajak yang cukup agresif. Saat ini, tarif dasar pajak capital gain properti di Korea Selatan berkisar antara 6% hingga 45%.

Bagi mereka yang berada di zona spekulatif, beban pajaknya akan jauh lebih berat:

  • Pemilik 2 rumah: Dikenakan tambahan tarif 20 poin persen di atas tarif dasar.
  • Pemilik 3 rumah atau lebih: Dikenakan tambahan tarif 30 poin persen di atas tarif dasar.

Sikap Pemerintah: Perpanjangan pengecualian pajak capital gain sama sekali tidak dipertimbangkan lagi dalam rapat kabinet mendatang.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Menata Ulang Pasar Properti

Dalam pandangan Presiden Lee, individu yang menimbun kepemilikan properti tidak layak terus-menerus disubsidi melalui insentif pajak. Ia menilai keputusan untuk mempertahankan kepemilikan banyak rumah di tengah situasi ekonomi saat ini bukanlah tindakan yang realistis dan cenderung spekulatif.

Kebijakan penghentian insentif ini akan segera dimatangkan dalam rapat kabinet terdekat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menstabilkan harga perumahan dan mencegah praktik spekulasi tanah yang merugikan masyarakat umum.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Economy and Finance (South Korea)
  • The Korea Times
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Recent News

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version