website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya Sesuai Aturan Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting bagi Wajib Pajak (WP) yang tengah mengalami kendala akses layanan publik akibat tunggakan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperjelas mekanisme pembukaan kembali blokir layanan publik melalui beleid terbaru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pembatasan atau pemblokiran layanan publik—seperti pemblokiran paspor, izin usaha, atau akses perbankan—bukanlah harga mati. DJP dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mencabut blokir tersebut, asalkan WP memenuhi salah satu dari enam kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 PER-27/PJ/2025, Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada penyelenggara layanan publik. Namun, rekomendasi ini tidak keluar begitu saja tanpa dasar yang kuat.

“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran… diajukan dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan.”

— Kutipan Pasal 6 Ayat (1) PER-27/PJ/2025

Enam Kunci Pembuka Blokir

Lantas, apa saja syarat agar layanan publik bisa diakses kembali? Berdasarkan regulasi anyar tersebut, berikut adalah enam kondisi yang memungkinkan pencabutan blokir:

  1. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah lunas.
  2. Terbitnya putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang pajak terkait.
  3. Telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai minimal setara dengan total utang dan biaya penagihan.
  4. WP telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak.
  5. Hak penagihan atas utang pajak telah daluwarsa.
  6. Adanya usulan pertimbangan khusus dari pejabat penagihan pajak.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp924,6 Triliun, Ini Rinciannya

Khusus untuk kasus pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (AHU), terdapat syarat tambahan. Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, Penanggung Pajak juga diwajibkan melunasi biaya administrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuka kembali akses tersebut.

Prosedur Cepat: Maksimal 7 Hari Kerja

Secara teknis, proses pembukaan blokir ini melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat Eselon II yang membidangi penagihan, atau langsung ke penyelenggara layanan publik setempat jika memungkinkan.

Baca Juga: Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

DJP menetapkan standar waktu layanan yang cukup ringkas. Usulan pembukaan blokir wajib disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah syarat terpenuhi, misalnya setelah utang lunas, terbitnya surat persetujuan angsuran, atau setelah berita acara sita dibuat.

Kepastian Hukum: Pejabat Eselon II akan meneliti usulan tersebut dan memutuskan untuk menyetujui atau menolak. Jika disetujui, rekomendasi pembukaan blokir akan segera dikirim ke instansi terkait (Imigrasi, Bea Cukai, atau lainnya) dalam waktu 7 hari kerja.

Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih proaktif menyelesaikan kewajibannya atau memanfaatkan skema pengangsuran agar aktivitas bisnis dan hak layanan publiknya tidak terganggu berkepanjangan.

Baca Juga: Panduan Praktis: Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Terbaru)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis

Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version