website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Regional
0 0
0
Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuntut ketelitian tinggi, terutama terkait kewajiban perpajakan. Guna memastikan akuntabilitas anggaran pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta turun tangan memberikan pendampingan teknis kepada puluhan operator dan guru jenjang SMP di wilayah tersebut.

Langkah jemput bola ini diapresiasi penuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai aspek perpajakan sangat krusial agar pihak sekolah tidak lagi merasa was-was dalam menjalankan kewajiban administrasinya.

“Pendampingan ini diharapkan membantu satuan pendidikan memahami aspek perpajakan agar tidak ragu dalam menjalankan kewajiban. Pelaporan yang tepat bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari akuntabilitas sekolah.”

— Dwi Ariyatno, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Kupas Tuntas Coretax System

Dalam sesi edukasi tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Zaima, membedah secara mendalam penggunaan Coretax System DJP. Materi dimulai dari hal mendasar seperti perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 16 digit yang kini menjadi standar baru.

Tidak hanya itu, para guru dan operator sekolah juga dibimbing mengenai mekanisme pengaturan akun. Penjelasan mencakup aktivasi, reset kata sandi, hingga penunjukan Person in Charge (PIC). Zaima juga memperkenalkan konsep impersonating, sebuah fitur yang memungkinkan akses akun badan (sekolah) dilakukan melalui akun pribadi PIC yang terdaftar.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Pentingnya pemutakhiran data tak luput dari pembahasan. Zaima menekankan agar data akun wajib pajak sekolah—mulai dari email aktif, nomor telepon, hingga daftar pihak terkait—selalu diperbarui. Peserta juga diberikan pemahaman alur penandatanganan dokumen elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi.

Tips Praktis: “Deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran sebelum kewajiban muncul guna mencegah sanksi keterlambatan.”

Agar materi lebih meresap, kegiatan tidak berhenti pada teori. Para peserta diajak melakukan simulasi langsung, mulai dari pembuatan billing deposit pajak dengan kode setoran 411618–100, hingga teknis penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi.

Baca Juga: Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Simulasi ditutup dengan praktik pembuatan SPT Masa Unifikasi. “Mulai dari pembuatan konsep, pengisian data bukti potong, pengisian daftar pajak setor sendiri, hingga langkah bayar dan lapor,” jelas Zaima. Sinergi antara KPP Pratama Surakarta dan Dinas Pendidikan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola dana publik yang lebih transparan dan taat pajak.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Pemerintah Kota Surakarta
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version