website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Endus Siasat Nakal: Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Praktik akal-akalan pajak kembali tercium otoritas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat maraknya skema pemecahan usaha (firm splitting) dan penahanan omzet (bunching) yang dilakukan pelaku usaha. Siasat ini dilakukan demi satu tujuan: agar tetap bisa menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun berhak menghitung pajaknya dengan tarif final 0,5%. Namun, fasilitas yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil ini justru memicu distorsi perilaku.
Alih-alih memacu omzet agar bisnis naik kelas, skema ini malah mendorong wajib pajak untuk menahan omzet atau memecah bisnisnya agar ambang batas (threshold) Rp4,8 miliar tidak terlampaui.

“Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final.”

— Tim Peneliti DJP, Laporan Belanja Perpajakan 2024

Data DJP periode 2021 hingga 2024 memperlihatkan anomali yang mencolok. Terdapat penumpukan populasi wajib pajak badan dengan omzet yang berada “sedikit” di bawah angka Rp4,8 miliar. Sebaliknya, jumlah wajib pajak yang mencatatkan omzet tepat di atas angka tersebut jumlahnya anjlok drastis.

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan tarif final perlu dievaluasi. Jangan sampai tujuan mulia memberdayakan UMKM justru menggerus basis pajak dan mengorbankan kepatuhan fiskal nasional akibat celah yang dimanfaatkan secara agresif.

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan

Pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Revisi atas PP 55/2022 tengah dikebut untuk menutup celah firm splitting tersebut. Pencegahan praktik ini akan dipertegas melalui perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58.

Nantinya, regulasi baru akan menegaskan bahwa wajib pajak dengan omzet tertentu memang boleh memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun dengan pengecualian ketat: fasilitas tersebut gugur jika wajib pajak terbukti melakukan skema penghindaran pajak.

Poin Penting: “Tujuan utama revisi PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Saat ini, bola regulasi sudah berada di tangan pimpinan tertinggi negara. Draf revisi PP tersebut telah final dan siap ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version