website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Regional
0 0
0
Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mempersiapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah memulai proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dijadwalkan rampung dan mulai didistribusikan kepada wajib pajak pada pertengahan Februari 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang, Raka Batara, menyampaikan bahwa seluruh data SPPT PBB telah siap untuk dicetak. Proses pencetakan direncanakan dimulai pada 12 Januari 2026 agar distribusi dapat dilakukan lebih awal.

“Data SPPT yang akan dicetak sudah siap. Insyaallah mulai 12 Januari proses pencetakan bisa dimulai sehingga awal Februari seluruh SPPT sudah dapat disebarkan kepada wajib pajak.”

— Raka Batara, Bapenda Kabupaten Sumedang

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Desa, Kewajiban Pajak BUMDes Dikupas Tuntas

Cetak 802 Ribu SPPT, Dorong Kepatuhan Awal Tahun

Pada tahun pajak 2026, Bapenda Kabupaten Sumedang akan mencetak dan mendistribusikan sebanyak 802.671 SPPT PBB. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan ketetapan PBB yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang untuk tahun berjalan.

Percepatan pencetakan dan distribusi SPPT ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB sejak awal tahun. Kepatuhan pembayaran PBB menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bidik Pajak Daerah Rp1,3 T di 2026, Pemkot Pekanbaru Perkuat Data

“Targetnya, pada akhir Februari wajib pajak sudah dapat mulai melakukan pembayaran PBB-P2. Hal ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan PAD sejak awal tahun anggaran,” ujar Raka.

Ketentuan Pembayaran PBB

Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. PBB ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak mengenai data subjek dan objek pajak.

Wajib pajak diwajibkan melunasi PBB paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Pemerintah Kabupaten Sumedang
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version