website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 13 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba kembali turun tangan membenahi tata kelola keuangan desa. Kali ini, fokus utama tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu Utara yang mendapatkan bimbingan teknis intensif mengenai aspek perpajakan pada awal Desember lalu.

Langkah ini diambil mengingat peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menekankan bahwa profesionalisme BUMDes tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib. NPWP menjadi gerbang awal untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.”

— Muhammad Kasman Roem Hasyim, Kepala KP2KP Masamba

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang, Jasa, dan Sewa dari Dana Desa

Dalam pemaparannya, Kasman juga menyoroti kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi BUMDes yang omzetnya telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini penting agar potensi penerimaan negara dari sektor riil di pedesaan dapat terpotret dengan maksimal.

Ragam Pajak yang Mengintai Transaksi Desa

Sesi teknis dilanjutkan oleh petugas pelaksana KP2KP Masamba, Andi Muhammad Ishak Tahir, yang membedah kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak. Menurutnya, banyak bendahara atau pengelola BUMDes yang masih bingung membedakan jenis pajak yang harus dipotong dalam setiap transaksi.

Andi merinci beberapa jenis pajak yang kerap bersinggungan dengan operasional BUMDes, antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji pengurus atau pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

“Kami berharap bimbingan teknis ini membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mandiri dan akuntabel,” ujar Andi. Ia menambahkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT, baik Masa maupun Tahunan Badan, adalah kunci agar BUMDes di Luwu Utara dapat terhindar dari masalah hukum.

Penting Diingat: Pembukuan BUMDes wajib terpisah dari pembukuan pemerintah desa demi transparansi keuangan.

Sebagai entitas bisnis yang modalnya bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes memiliki karakteristik unik. Usahanya beragam, mulai dari jasa, perdagangan sembako, hasil pertanian, hingga kerajinan rakyat. Oleh karena itu, BUMDes diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban menyusun pembukuan tersendiri.

Baca Juga: Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025


Sumber Terkait:

  • Berita Direktorat Jenderal Pajak
  • DJPK Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Recent News

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026
Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

May 13, 2026
Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

Pengadilan Tolak Klaim Pasif dalam Kasus Penghindaran Pajak Afrika Selatan Berkedok Skema Saham Preferen

May 13, 2026
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Genjot Infrastruktur Rp247 Miliar

May 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version