website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bidik Pajak Daerah Rp1,3 T di 2026, Pemkot Pekanbaru Fokus Perkuat Data Objek Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Regional
0 0
0
Bidik Pajak Daerah Rp1,3 T di 2026, Pemkot Pekanbaru Fokus Perkuat Data Objek Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memasang target ambisius dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,3 triliun, seiring upaya memperkuat pendataan dan pemetaan objek pajak di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan keyakinannya target tersebut dapat tercapai. Optimisme itu didasari capaian kinerja pajak daerah pada 2025 yang nyaris menyentuh target.

“Kami menjaga tren positif di tahun 2026, agar dapat mencapai target tahun ini.”

— Tengku Denny Muharpan, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru

Pada 2025 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah Pekanbaru tercatat Rp1,17 triliun dari target Rp1,18 triliun. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Bapenda untuk menjaga momentum dan meningkatkan kontribusi pajak daerah pada tahun berjalan.

Baca Juga:

Awas Kurang Bayar, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di Coretax

Restoran hingga BPHTB Jadi Fokus Optimalisasi

Untuk mengejar target Rp1,3 triliun, Bapenda Pekanbaru menyiapkan strategi optimalisasi pada sejumlah sektor pajak daerah. Beberapa di antaranya meliputi pajak restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, reklame, hingga perhotelan.

Menurut Denny, kunci utama agar setoran pajak daerah bisa maksimal terletak pada pendataan yang menyeluruh dan terkoordinasi dengan baik. Tanpa basis data yang kuat, potensi pajak berisiko tidak tergarap secara optimal.

Langkah awal: pendataan terpadu menjadi fondasi untuk memetakan potensi pajak daerah secara akurat.

Bapenda pun mulai melakukan penelusuran, identifikasi, serta penggalian potensi penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah sejak Januari 2026. Sektor-sektor yang belum terdaftar akan segera dimasukkan ke dalam basis data perpajakan daerah.

Baca Juga:

Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang/Jasa & Sewa Dana Desa

“Kami mulai dari awal Januari ini, agar potensi pajak dari berbagai sektor yang belum terdaftar, maka kami daftarkan,” ujar Denny. Ia menegaskan, pendataan tidak hanya difokuskan pada sektor-sektor populer seperti reklame atau restoran.

Bapenda juga menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan serta berbagai objek pajak lain yang selama ini belum terdata secara optimal. Seluruh sektor pajak akan didatangi langsung guna memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan pendataan yang lebih akurat dan terpadu, Pemkot Pekanbaru berharap basis pajak daerah semakin kuat. Strategi ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan 2026, tetapi juga menciptakan fondasi berkelanjutan bagi kemandirian fiskal daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version