website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kontingen Indonesia menutup ajang SEA Games 2025 dengan prestasi gemilang setelah mengoleksi total 333 medali, terdiri dari 91 emas, 111 perak, dan 131 perunggu. Selain membawa pulang kebanggaan nasional, para atlet juga memperoleh fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak atas medali yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang berupa hadiah perlombaan internasional.


“Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.”

— Pasal 12 ayat (4) PMK 34 Tahun 2025

Dengan regulasi tersebut, medali yang dibawa pulang atlet Indonesia dari Thailand sebagai tuan rumah SEA Games 2025 tidak dikenakan bea masuk. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan negara atas prestasi atlet di ajang internasional.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas

PMK 34/2025 menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang yang memperoleh pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, maupun barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan untuk hadiah lain sesuai dengan kategori perlombaan atau penghargaan yang diterima.

Artinya, fasilitas fiskal tidak hanya berlaku untuk cabang olahraga, tetapi juga mencakup perlombaan atau penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berskala internasional.

Baca Juga: Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit

Syarat Pembebasan Bea Masuk

Agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan memperoleh pembebasan bea masuk, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, penumpang harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan tersebut.

Kedua, hadiah berasal dari perlombaan atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, atau bidang lainnya.

Ketiga, harus dilengkapi dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional. Bukti ini dapat berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara kegiatan di luar negeri, maupun media massa nasional atau internasional.

Baca Juga: Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Keempat, barang tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta bukan hasil dari undian atau perjudian.


Fasilitas fiskal ini menjadi bentuk apresiasi negara agar prestasi atlet tidak terbebani kewajiban pajak saat kembali ke Tanah Air.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN Barang Mewah (PPNBM), serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Namun demikian, apabila nilai barang bawaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, maka atas kelebihannya tetap dipungut bea masuk dan PDRI, meski tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi, Target Teken Januari 2026

Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi, Target Teken Januari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version