website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PNBP Capai Rp444,9 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Penerimaan Pajak Baru 75%, Baru 27 KPP Capai Target Jelang Akhir 2025
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari–November 2025 tercatat sebesar Rp444,9 triliun. Angka ini mengalami penurunan 14,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp522,5 triliun.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kinerja PNBP masih berada dalam jalur yang dirancang pemerintah. Hingga November 2025, realisasi PNBP telah mencapai 94,2% dari target APBN sebesar Rp477,2 triliun.

“Target PNBP tahun ini memang sudah memperhitungkan perubahan setoran dividen BUMN yang kini masuk ke BPI Danantara, bukan lagi ke APBN, nilainya sekitar Rp80 triliun.”

— Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak Desember Ini, Ini Penjelasan Dirjen

PNBP SDA Migas Tertekan

Dari sisi sumber penerimaan, Suahasil memaparkan bahwa PNBP berasal dari lima pos utama. Pertama, PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas terealisasi sebesar Rp94 triliun.

Namun, penerimaan SDA migas tersebut terkontraksi 12,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp107,4 triliun. Pelemahan ini dipengaruhi oleh penurunan Indonesia Crude Price (ICP) serta turunnya lifting gas bumi.

Kontraksi PNBP migas mencerminkan tekanan global terhadap harga energi dan tantangan produksi domestik yang masih di bawah asumsi APBN.

Suahasil menambahkan, meski lifting minyak bumi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasinya masih belum mampu mengejar target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Baca Juga : BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak

Minerba Jadi Penopang PNBP Nonmigas

Kedua, PNBP nonmigas tercatat sebesar Rp125,8 triliun. Kontributor terbesar berasal dari SDA mineral dan batu bara (minerba) yang menyumbang sekitar 92% dari total PNBP SDA nonmigas.

Penerimaan dari sektor minerba tumbuh tipis 0,7%. Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan tarif PNBP untuk komoditas mineral serta implementasi PP Nomor 19 Tahun 2025. Namun, penurunan harga batu bara menjadi faktor penahan laju penerimaan.

Selain itu, fluktuasi nilai tukar turut memengaruhi kinerja setoran PNBP dari sektor ini.

Baca Juga : Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Reformulasi PPh

KND, PNBP Lainnya, dan BLU

Ketiga, PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) terealisasi sebesar Rp11,9 triliun. Rendahnya setoran KND disebabkan oleh pengalihan sebagian besar dividen BUMN, sekitar Rp80 triliun, ke BPI Danantara.

Keempat, PNBP lainnya tercatat sebesar Rp111,9 triliun. Kelima, PNBP yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp90,9 triliun.

Pemerintah menilai komposisi PNBP tahun ini mencerminkan penyesuaian struktural kebijakan fiskal, sekaligus upaya menjaga kesinambungan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.


Sumber Terkait
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version