website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kebijakan penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dinilai berpotensi menekan penerimaan negara akibat melonjaknya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025. BPK menilai kebijakan PPN batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 belum disertai analisis dampak penerimaan secara komprehensif.

“PP 49/2022 mengecualikan barang hasil pertambangan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan masih dapat dikreditkan, yang berakibat jumlah pajak yang diterima menurun.”

— BPK, IHPS I/2025, Rabu (17/12/2025)

BPK mencatat, sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP, restitusi PPN atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan batu bara meningkat signifikan.

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Ekspor Dominan, Pajak Keluaran Nol

Peningkatan restitusi ini tidak terlepas dari karakteristik sektor pertambangan batu bara. BPK mengungkapkan sekitar 77% penyerahan PKP sektor batu bara merupakan ekspor, yang dikenai PPN dengan tarif 0% sehingga pajak keluarannya nihil.

Akibatnya, pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi lebih besar dibandingkan pajak keluaran, memicu lonjakan kelebihan bayar PPN.

Tren lebih bayar PPN sektor batu bara tercatat terus meningkat signifikan sepanjang 2021 hingga 2024.

BPK juga menilai belum adanya dokumen analisis dampak dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Potensi Penerimaan Negara Menyusut

BPK memperingatkan bahwa ketiadaan analisis tersebut berisiko menimbulkan penurunan penerimaan negara dari pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak pertambangan batu bara.

Karena itu, BPK meminta DJSEF dan DJP melakukan evaluasi menyeluruh atas penerapan ketentuan PPN batu bara dalam UU Cipta Kerja, UU HPP, dan PP 49/2022, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.

“DJP dan BKF tidak memiliki dokumen analisis dampak sehingga berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan.”

— BPK

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Menkeu Akui Potensi Hilang Rp25 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap persoalan serupa dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ia menilai penetapan batu bara sebagai BKP menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp25 triliun per tahun.

“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN sekitar Rp25 triliun per tahun. Net income negara dari batu bara malah bisa negatif.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Untuk menutup potensi kehilangan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan bea keluar sebesar 1% hingga 5% atas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku tahun depan. Kebijakan ini ditargetkan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp20 triliun.


Sumber Terkait:
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version