website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode IV/2025.

Berdasarkan pengumuman tersebut, dari total 1.132 peserta USKP tingkat B, sebanyak 383 peserta dinyatakan lulus. Sementara itu, pada USKP tingkat C, 128 peserta dinyatakan lulus dari total 176 peserta yang mengikuti ujian.

“Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

— KP3SKP, Pengumuman No. PENG-26/KP3SKP/XII/2025, Kamis (18/12/2025)

KP3SKP menjelaskan, peserta yang berstatus mengulang akan diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian tertentu sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. Adapun peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat kembali mendaftar sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Peserta Absen Dikenai Penalti

Selain hasil kelulusan, KP3SKP juga mengumumkan daftar peserta yang tidak lulus, dibatalkan status kepesertaannya, serta peserta yang dikenakan penalti. Penalti dijatuhkan kepada peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan atau dengan bukti pendukung yang tidak memadai.

Peserta dengan status kepesertaan U1 dan U2 yang dikenai penalti tidak dapat mengikuti USKP selama tiga periode sebagai peserta mengulang. Sementara itu, peserta dengan status U3 yang dikenai penalti tidak diperkenankan mengikuti USKP selama tiga periode sebagai peserta baru.

Ketentuan penalti ini ditegaskan untuk menjaga integritas, disiplin, dan kredibilitas pelaksanaan sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga: Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Rincian Peserta dan Jadwal Pelaksanaan

Secara total, terdapat 11 peserta USKP tingkat A yang dikenakan penalti, serta 1 peserta USKP tingkat B yang dikenai sanksi serupa. Seluruh rincian hasil ujian dapat diakses secara resmi melalui portal KP3SKP.

USKP periode IV/2025 tingkat B telah dilaksanakan di berbagai lokasi pada 1–3 Desember 2025. Sementara itu, USKP tingkat C digelar pada 1–2 Desember 2025.

KP3SKP menegaskan bahwa pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh peserta dan diharapkan dapat disebarluaskan secara luas.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version