website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hati-Hati! Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Hati-Hati! Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tidak semua fasilitas olahraga yang diberikan perusahaan kepada karyawan bebas dari pajak penghasilan. Pemerintah secara tegas mengecualikan sejumlah jenis olahraga tertentu dari fasilitas natura bebas pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), termasuk fasilitas olahraga.

“Fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.”

— Lampiran A PMK 66 Tahun 2023

Artinya, apabila perusahaan memberikan fasilitas olahraga yang termasuk dalam lima jenis tersebut, maka fasilitas tersebut tetap diperlakukan sebagai objek pajak natura.

Baca Juga: Hashim Soroti Sistem Pajak RI Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja

Ada Batas Nilai Natura Olahraga

Selain jenis olahraga, PMK 66/2023 juga menetapkan batas nilai fasilitas olahraga yang dapat dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas tersebut harus diterima atau diperoleh pegawai dengan nilai keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun.

Apabila nilai fasilitas olahraga melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Batasan nilai menjadi instrumen penting agar fasilitas natura tetap proporsional dan tidak disalahgunakan.”

— Praktisi Perpajakan

Baca Juga: Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai

Natura dan Kenikmatan Resmi Jadi Objek Pajak

Perlu diketahui, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek Pajak Penghasilan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur lima kelompok natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan untuk pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Perbedaan Natura dan Kenikmatan

PMK 66/2023 juga mempertegas perbedaan antara natura dan kenikmatan. Natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima dan dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan tertentu, baik yang bersumber dari aset milik pemberi kerja maupun dari pihak ketiga yang disewa.

Pemahaman yang tepat atas ketentuan ini penting bagi perusahaan agar tidak keliru dalam memperlakukan fasilitas karyawan dalam aspek perpajakan.


Sumber Terkait:
Database Peraturan BPK
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version