website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Baru Menjabat, Presiden Bolivia Siap Hapus 4 Jenis Pajak Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Internasional
0 0
0
Baru Menjabat, Presiden Bolivia Siap Hapus 4 Jenis Pajak Ini
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUCRE – Presiden Bolivia yang baru dilantik, Rodrigo Paz, langsung mengumumkan rencana besar di bidang fiskal. Pemerintahannya berencana menghapus empat jenis pajak yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Empat pajak yang akan dihapus meliputi pajak kekayaan (wealth tax), pajak transaksi keuangan, serta dua jenis pajak perjudian.

“Pajak-pajak ini membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mahal, tetapi hanya memberikan kontribusi yang sangat kecil terhadap penerimaan negara.”

— Presiden Bolivia Rodrigo Paz

Paz menegaskan penghapusan pajak tersebut akan menjadi langkah awal reformasi ekonomi guna mengurai berbagai hambatan struktural yang selama ini membebani sektor produktif.

Baca Juga Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

Pajak Transaksi Dinilai Hambat Akses Perbankan

Di Bolivia, pajak transaksi keuangan pertama kali diperkenalkan pada 2004 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. Pajak ini dikenakan dengan tarif 0,3% atas transaksi tertentu.

Menurut Paz, kebijakan tersebut justru menghambat masyarakat mengakses sistem perbankan formal, karena meningkatkan biaya transaksi keuangan.

“Pajak ini membuat warga enggan masuk ke sistem keuangan resmi,” ujar Paz dalam pernyataan resminya.

Baca Juga Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak Energi Bersih hingga 2028

Pajak Kekayaan Dinilai Tidak Efektif

Sementara itu, pajak kekayaan di Bolivia mulai diberlakukan pada 2020. Pajak ini menyasar penduduk dengan aset di atas BOB30 juta atau sekitar Rp72,32 miliar.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing yang memiliki aset dengan nilai serupa dan berlokasi di Bolivia.

Tarif pajak kekayaan ditetapkan bertingkat, yakni 1,4% hingga 2,4%. Tarif tertinggi dikenakan untuk kepemilikan aset di atas BOB50 juta atau sekitar Rp120,36 miliar.

Pemerintah Bolivia menilai pajak kekayaan dan pajak perjudian tidak memberikan manfaat fiskal yang sebanding dengan dampaknya terhadap iklim usaha.

Menurut laporan Tax Notes International, Paz menegaskan penghapusan pajak akan diimbangi dengan penghematan belanja negara hingga 30% serta upaya menurunkan defisit anggaran yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya.


Sumber Terkait

  • Kantor Kepresidenan Bolivia
  • Tax Notes International
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan

Mengenal Branch Profit Tax: Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version