website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi di bidang perekonomian tidak boleh menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Ia menilai masih banyak pejabat pemerintahan yang terlalu tunduk pada aturan turunan, tanpa menguji kesesuaiannya dengan konstitusi.

Menurut Prabowo, peraturan hanyalah produk manusia. Jika suatu regulasi tidak memberikan manfaat bagi bangsa dan rakyat, maka regulasi tersebut harus segera diubah, bahkan bila sudah berbentuk undang-undang.

“Kalau peraturan apa pun, peraturan menteri, perpres, bahkan undang-undang, yang tidak sesuai UUD 1945, kita tidak boleh ragu untuk mengubah.”

— Presiden Prabowo Subianto

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (15/12/2025). Ia menekankan bahwa UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

Baca Juga Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025

Ekonomi Harus Berbasis Asas Kekeluargaan

Prabowo menegaskan bahwa regulasi ekonomi wajib merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan korporasi memang penting dalam pembangunan ekonomi. Namun, korporasi tidak boleh memiliki posisi yang lebih dominan daripada negara.

“Tidak boleh ada korporasi yang boleh mengalahkan negara. Haluan kita harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.”

Prabowo menambahkan, seluruh produk hukum yang tidak sejalan dengan Pasal 33 harus ditinggalkan dan diperbaiki. Ia mengklaim banyak negara lain memiliki konstitusi serupa dan mampu tumbuh pesat karena konsisten menjalankan amanat konstitusinya.

Baca Juga Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Evaluasi Izin Tambang dan Penguasaan Lahan

Salah satu implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945, menurut Prabowo, adalah dengan mengambil alih kembali lahan yang dikuasai secara ilegal, termasuk untuk kepentingan pertambangan.

Hingga kini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Seluruh izin pemanfaatan lahan akan dievaluasi ulang untuk memastikan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Apabila izin tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, maka izin tersebut tidak akan dilanjutkan.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Bisa Tembus Rp65 Miliar

DHE SDA Wajib di Dalam Negeri

Selain soal lahan, Prabowo juga menyoroti pemegang izin tambang yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Menurutnya, praktik menempatkan keuntungan di luar negeri merupakan bentuk pengabaian kepentingan nasional dan tidak menghormati kedaulatan negara.

“Mendapatkan konsesi dan keuntungan dari Indonesia, tetapi hasilnya tidak ditaruh di Indonesia, itu tidak menguntungkan kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo.


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version