website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minerba dan Sawit Belum Tuntas, DJP Akui Nilai Tambah Masih Bocor

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai persoalan pemajakan di sektor mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung hingga saat ini. Padahal, kedua sektor tersebut merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mampu mengamankan value added atau nilai tambah dari sektor strategis tersebut.

“Sejak 2002 saya bekerja di DJP, sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan tidak pernah benar-benar rampung itu selalu minerba dan sawit.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025). Menurutnya, lemahnya pengamanan nilai tambah berdampak pada penerimaan negara dan distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT, DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Masalah Lama dan Akar Konstitusional

Bimo menilai persoalan pemajakan sektor ekstraktif tidak terlepas dari pengabaian jati diri ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau kita berkaca pada kompas moral kita, Pasal 33 UUD 1945, ini yang menjadi PR besar dan selama ini ternegasikan,” ujar Bimo.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Satgas PKH Jadi Instrumen Penertiban

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pemerintah melakukan reformasi tata kelola berbasis konstitusi, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH dirancang untuk memberikan deterrent effect atau efek jera, khususnya terhadap praktik pembabatan hutan secara ilegal oleh pelaku usaha minerba dan sawit.

Melalui satgas ini, pemerintah mengenakan denda atas keterlanjuran perambahan hutan dan menghitung kembali kewajiban pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Bisa Tembus Rp6,5 Miliar

“Di hulu ada denda keterlanjuran. Kita hitung ulang PBB atas perambahan hutan, produksi yang tidak dilaporkan, lalu kita koreksi PPh dan PPN-nya. Di sisi hilir, mekanisme ekspor-impor dan tata kelola kita perbaiki secara menyeluruh,” jelas Bimo.

Menurut DJP, langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus mengembalikan fungsi sektor minerba dan sawit sebagai sumber kemakmuran nasional.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pagu Makan Bergizi Gratis Naik Drastis Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dibiayai APBN, Program MBG Ditargetkan Jangkau 82,9 Juta Orang pada Februari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version