website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Regional
0 0
0
Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANIGORO – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, resmi menghapuskan denda administrasi pajak daerah untuk tunggakan yang terjadi dalam rentang waktu luar biasa panjang, yakni 1994 hingga 2025. Program pemutihan ini berlangsung sangat singkat: 4–30 Desember 2025.

“Momentum emas ini jangan sampai terlewat. Setelah 30 Desember, denda kembali normal.” — Asmaningayu Dewi Lintangsari

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan denda menjadi strategi untuk mempercepat penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemutihan ini ditetapkan melalui SK Kepala Bapenda No. B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025.

Baca juga: Sengketa Pajak Melonjak, Hampir 10 Ribu Banding Masuk Pengadilan

Ia menegaskan bahwa denda normal sebesar 1% per bulan bisa menjadi beban berat bagi wajib pajak. Karena itu, periode pemutihan dianggap momen ideal untuk melunasi kewajiban tanpa pungutan tambahan.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:

  • PBB-P2
  • BPHTB
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • PBJT Makanan & Minuman (Restoran)
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Kesenian & Hiburan

Baca juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Ditahan

Asmaningayu menambahkan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Blitar yang lebih berdaya dan berjaya.”

Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan Maksimal Rp6 Juta

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • Pemkab Blitar
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026
DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026

Recent News

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026
DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version