website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Regional
0 0
0
Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANIGORO – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, resmi menghapuskan denda administrasi pajak daerah untuk tunggakan yang terjadi dalam rentang waktu luar biasa panjang, yakni 1994 hingga 2025. Program pemutihan ini berlangsung sangat singkat: 4–30 Desember 2025.

“Momentum emas ini jangan sampai terlewat. Setelah 30 Desember, denda kembali normal.” — Asmaningayu Dewi Lintangsari

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan denda menjadi strategi untuk mempercepat penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemutihan ini ditetapkan melalui SK Kepala Bapenda No. B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025.

Baca juga: Sengketa Pajak Melonjak, Hampir 10 Ribu Banding Masuk Pengadilan

Ia menegaskan bahwa denda normal sebesar 1% per bulan bisa menjadi beban berat bagi wajib pajak. Karena itu, periode pemutihan dianggap momen ideal untuk melunasi kewajiban tanpa pungutan tambahan.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:

  • PBB-P2
  • BPHTB
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • PBJT Makanan & Minuman (Restoran)
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Kesenian & Hiburan

Baca juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Ditahan

Asmaningayu menambahkan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Blitar yang lebih berdaya dan berjaya.”

Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan Maksimal Rp6 Juta

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • Pemkab Blitar
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ekspor Meroket, ADB Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekspor Meroket, ADB Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version