website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah, Perkuat Industri Hijau

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah, Perkuat Industri Hijau
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan perubahan penting: kegiatan daur ulang (recycle) akan dipisahkan dari kategori pengelolaan sampah. Langkah ini diambil untuk memperjelas klasifikasi usaha dan memperkuat kebijakan industri hijau.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kegiatan recycle tidak lagi dianggap sebagai bagian dari pengelolaan sampah semata. Ke depan, aktivitas ini akan memiliki kategori KBLI tersendiri.

“Ke depan, kegiatan recycle akan kita pisahkan dari kategori sampah dengan KBLI khusus.” — Airlangga Hartarto

Recycle Diakui sebagai Bagian dari Industri Hijau

Airlangga menegaskan bahwa pemisahan KBLI dilakukan untuk mendukung perkembangan green manufacturing. Recycle dinilai memainkan peran penting dalam membangun industri berkelanjutan, sehingga perlu diatur secara spesifik.

Ia mencontohkan bahwa langkah ini serupa dengan carbon capture and storage (CCS) yang sudah memperoleh KBLI khusus sebelumnya.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Melonjak 1.827%, Airlangga: Terjadi Pergeseran dari Mobil BBM

Transformasi Ekonomi Jadi Kunci Menuju Negara Maju

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa pembaruan KBLI merupakan bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah terus mendorong hilirisasi industri, pengembangan ekonomi hijau, dan akselerasi digitalisasi.

Ia mencatat bahwa investasi hilirisasi sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp413,4 triliun. Pemerintah berencana memperluas hilirisasi ke sektor bauksit, tembaga, timah, rumput laut, pertanian modern, dan ekosistem kendaraan listrik.

Dari sisi ekonomi digital, Indonesia sudah mencatat nilai ekonomi sebesar US$90 miliar pada 2024 dan diprediksi melonjak menjadi US$360 miliar pada 2030.

Baca juga: Dirjen Djaka Targetkan DJBC Berbenah Setahun, Tak Mau Pegawai Makan Gaji Buta

Dampak Pemisahan KBLI terhadap Industri Nasional

Pemerintah menilai kebijakan pemisahan KBLI ini akan membuka ruang investasi baru dan mempercepat pertumbuhan industri hijau. Dengan definisi usaha yang lebih jelas, pelaku usaha di sektor daur ulang diproyeksikan dapat berkembang lebih cepat dan terintegrasi dalam rantai pasok industri berkelanjutan.

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam peta global ekonomi hijau, sekaligus menyiapkan fondasi menuju negara berpendapatan tinggi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan

Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version