website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta pelaku usaha sektor kelapa sawit untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), menyusul temuan adanya praktik underinvoicing pada kegiatan ekspor.

DJP mengungkapkan bahwa terdapat 463 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diduga secara sengaja mendeklarasikan ekspor crude palm oil (CPO) sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent (POME), produk dengan nilai lebih rendah sehingga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan mendorong daya saing sektor sawit,” — Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Pembetulan SPT Jadi Tahap Awal sebelum Klarifikasi

DJP menegaskan bahwa pembetulan SPT merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menunjukkan iktikad baik. Setelah pembetulan, penyidik DJP akan melakukan proses klarifikasi terhadap setiap wajib pajak sawit.

Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan pembetulan serta proses klarifikasi, DJP akan melanjutkan dengan penegakan hukum.

Baca juga: Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

DJP Pastikan Tidak Cari-Cari Kesalahan

Bimo menegaskan bahwa DJP tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak selama SPT yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. DJP menerapkan pendekatan yang humanis dengan tahapan edukasi, klarifikasi, dan baru kemudian penegakan hukum jika diperlukan.

“DJP mengedepankan edukasi dan memberi kesempatan klarifikasi. Penegakan hukum adalah langkah terakhir.”

Menkeu Purbaya: Upaya Ini untuk Menertibkan, Bukan Menakut-Nakuti

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa langkah DJP ini bukan ditujukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan untuk memastikan praktik bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi dunia usaha untuk memperbaiki iklim bisnis.

“Kalau ada kesulitan, lapor ke saya. Kita bereskan. Pemerintah akan create atmosfer yang fair untuk bisnis dan pemerintah.” — Purbaya

Baca juga: Keberatan PBB-P5L Ditolak Tidak Kena Denda, Ini Penjelasan Resminya

Langkah DJP Diarahkan Tingkatkan Kepatuhan dan Daya Saing Global

DJP berharap pembetulan SPT oleh pelaku usaha sawit dapat meningkatkan kepatuhan, memperbaiki transparansi transaksi, sekaligus memperkuat daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah, Perkuat Industri Hijau

Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah, Perkuat Industri Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version