website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 3, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan mengadopsi Amount B Pilar 1, salah satu ketentuan perpajakan internasional yang telah disepakati dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa Amount B kini telah dicantumkan sebagai lampiran dalam OECD Transfer Pricing Guidelines bab IV.

“Sedang dipertimbangkan. Ada beberapa keuntungan jika Indonesia mengadopsi Amount B.”

— Mekar Satria Utama

Pernyataan tersebut disampaikan Mekar dalam seminar internasional yang diselenggarakan International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai

Potensi Manfaat Adopsi Amount B

Mekar mengungkapkan sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia apabila Amount B diadopsi. Di antaranya:

  • Mengurangi sengketa transfer pricing untuk transaksi baseline marketing and distribution activities.
  • Menekan beban administrasi bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.

Sistem Amount B memberikan pendekatan yang lebih sederhana dengan menggunakan pricing matrix yang telah disusun OECD, bukan analisis transfer pricing mendalam seperti metode tradisional PKKU.

Baca juga: Surplus Dagang Menyusut, Purbaya Nilai Permintaan Membaik

Tantangan Implementasi Amount B di Indonesia

Kendati menawarkan sejumlah manfaat, Mekar menekankan bahwa terdapat beberapa tantangan yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan Amount B di Indonesia. Tantangan tersebut antara lain:

  • Kesesuaian pricing matrix dengan karakteristik pasar dan struktur ekonomi Indonesia.
  • Kesesuaian dengan regulasi transfer pricing yang berlaku saat ini.
  • Kesiapan wajib pajak dan petugas DJP dalam memahami dan mengimplementasikan rezim baru tersebut.

“Kami harus memastikan petugas pajak dan WP siap menerapkan Amount B apabila Indonesia memutuskan untuk mengadopsinya.”

Baca juga: Razia Rokok Ilegal Digencarkan Bea Cukai

Indonesia Hargai Penerapan Amount B oleh Negara Lain

Meskipun Indonesia belum mengadopsi Amount B, Mekar menegaskan bahwa Indonesia menghormati negara lain yang telah menerapkannya. Pemerintah juga tetap berkomitmen mencegah terjadinya pemajakan berganda melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).

Apa Itu Amount B?

Amount B merupakan pendekatan simplified and streamlined yang dikembangkan OECD untuk memudahkan penerapan PKKU atas baseline marketing and distribution activities dalam transaksi afiliasi.

Dengan mekanisme ini, OECD menyediakan pricing matrix sehingga analisis transfer pricing dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan konsisten antar-negara.

Indonesia termasuk dalam kategori low and middle income jurisdiction yang diprioritaskan untuk memperoleh penyederhanaan aturan transfer pricing melalui Amount B.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
ADB Kucurkan Rp7,8 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia

ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version