website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Pertimbangkan QRTC sebagai Insentif Baru yang Lebih Kompetitif

Johannes Albert by Johannes Albert
November 30, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan pajak minimum global berdasarkan global anti-base erosion (GloBE) rules mulai 2025 memaksa pemerintah meninjau ulang desain insentif fiskal yang selama ini digunakan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Indonesia kini tengah mengkaji skema insentif baru yang sesuai dengan standar internasional, yakni qualified refundable tax credit (QRTC).

“Kami masih berdiskusi agar kebijakan insentif tidak melanggar komitmen pajak minimum global,” ujar Bimo, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Purbaya Yakin Ekonomi Kuartal IV Melaju hingga 5,7%

Pergeseran dari Tax Holiday ke Insentif Bergaya QRTC

Bimo menjelaskan bahwa berlakunya pajak minimum global berpotensi menggerus efektivitas tax holiday, khususnya bagi industri pionir yang selama ini menjadi primadona investor. Dalam rezim GloBE, tax holiday justru dapat memicu kewajiban membayar top-up tax apabila tarif efektif jatuh di bawah 15%.

Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan strategi insentif fiskal agar Indonesia tetap kompetitif di mata investor.

“Pajak minimum global menggeser kompetisi insentif dari tax holiday menjadi refundable tax credit,” jelas Bimo.

Baca Juga: Cara Download NPWP Elektronik: Aktivasi Coretax Dulu

Apa Itu QRTC dan Mengapa Penting?

QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu paling lama empat tahun. Dalam perhitungan pajak minimum global, QRTC tidak mengurangi pajak tercakup (covered taxes), tetapi menambah laba GloBE.

Karena tidak menggerus tarif efektif pajak, QRTC tidak memicu kewajiban top-up tax. Inilah yang membuatnya lebih aman dan lebih menarik sebagai insentif global.

Tax Holiday Berisiko Picu Top-Up Tax

Jika insentif tetap menggunakan tax holiday, maka pajak tercakup langsung berkurang. Akibatnya, tarif efektif bisa jatuh di bawah tarif minimum 15%, sehingga perusahaan wajib membayar pajak tambahan sebesar selisihnya.

Baca Juga: Fitur Unduh BPE Coretax Menghilang, Ini Penjelasan Resminya

Kriteria Grup yang Terdampak Pajak Minimum Global

Berdasarkan PMK 136/2024 dan GloBE rules OECD, pajak minimum global berlaku bagi entitas yang berada dalam grup usaha dengan omzet minimal €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir.

Jika insentif fiskal membuat tarif pajak efektif di bawah 15%, maka entitas wajib membayar top-up tax sesuai selisih tarif.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version