website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memastikan tengah menyiapkan kebijakan baru berupa bea keluar atas ekspor batu bara yang rencananya akan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat agenda hilirisasi di sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara masih digodok dan dibahas lintas kementerian/lembaga.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan implementasi bea keluar batu bara.”

Baca Juga: Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP

Optimalkan Penerimaan Negara dari Komoditas Tambang

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan bea keluar batu bara adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menarik pungutan yang lebih besar dari sektor batu bara tanpa mengganggu kelangsungan industri.

Ia membandingkan struktur pungutan di sektor batu bara dengan komoditas lain seperti minyak bumi.

“Kalau lihat PSC minyak, batu bara jauh lebih kecil dari itu. Ada perhitungan bahwa beban pungutan masih bisa ditingkatkan tanpa mengganggu industrinya.”

Purbaya mengakui, kebijakan ini hampir pasti akan ditolak oleh pelaku usaha.

“Kalau semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif pas ekspornya,” ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi Batu Bara

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa bea keluar batu bara bukan semata-mata instrumen untuk menambah penerimaan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi di sektor batu bara.

Bea keluar diharapkan memberi insentif bagi pelaku usaha untuk menambah nilai tambah di dalam negeri dan tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

Saat ini, rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Tarif Masih Dikaji, Regulasi Belum Pasti Terbit

Febrio menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan besaran tarif bea keluar batu bara. Jika terlalu tinggi, ada risiko mengganggu daya saing industri. Namun jika terlalu rendah, tujuan optimalisasi penerimaan dan pengendalian ekspor tidak tercapai.

“Kita bersama-sama dengan K/L terkait harus memperkirakan berapa tarif yang efektif agar bisa memastikan tambahan pendapatan negara dari bea keluar batu bara.”

Ia menambahkan, diskusi antarkementerian masih terus berlangsung dan hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi terkait bea keluar batu bara akan resmi diterbitkan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini dirancang secara terukur, berbasis data, dan seimbang antara kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan industri, serta komitmen transisi energi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://www.esdm.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post

DJP Siap Terima Coretax dari Vendor 15 Desember, Era Baru Sistem Pajak Dimulai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version