website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Telanjur Gunakan NPPN, Tidak Bisa Kembali Pakai Tarif PPh Final UMKM

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan memilih dikenakan tarif umum, tidak bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM. Hal ini dijelaskan oleh otoritas pajak sebagai respons atas pertanyaan dari warganet terkait kemungkinan kembali menggunakan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak yang telah telanjur menggunakan NPPN.

“Sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memilih untuk dikenakan tarif umum, maka tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM,”

— Kring Pajak

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Sudah Capai 84%, Fokus pada Sektor Produksi

Apa Itu NPPN dan Penggunaannya?

NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto dan telah disempurnakan secara terus-menerus oleh Dirjen Pajak. NPPN ini diterbitkan sesuai dengan Pasal 14 UU Pajak Penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali mereka memilih untuk menyusun pembukuan.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, harus menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Parlemen Pakistan Desak Pajak Smartphone Diturunkan, Dinilai Hambat Akses Digital

Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Wajib pajak yang memilih untuk menggunakan NPPN harus memberitahukan pilihan tersebut kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak dimulai. Penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

PPh Final UMKM Tidak Bisa Digunakan Setelah Pilih Tarif Umum

DJP menegaskan bahwa setelah wajib pajak memilih tarif umum berdasarkan NPPN, mereka tidak bisa kembali menggunakan PPh final UMKM yang hanya sebesar 0,5%. Hal ini berlaku untuk semua wajib pajak yang sudah memilih menggunakan NPPN dan tarif umum sesuai dengan aturan yang ada.

Sumber Terkait 

  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Lindungi Industri Domestik, Kemenkeu Andalkan Bea Masuk Tambahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version