TARAKAN, — Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara kembali memeriahkan Gebyar Pajak Daerah dengan menghadirkan undian berhadiah untuk warga yang rutin membayar pajak saat bertransaksi di restoran, kafe, dan rumah makan. Hanya dengan mengunggah struk elektronik, masyarakat berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah mewah, termasuk 2 unit iPhone 15.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Kabid Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, menjelaskan bahwa peserta cukup mengunggah foto struk elektronik makan/minum dengan nilai minimal Rp100.000. Struk wajib berasal dari tempat usaha yang sudah memasang tapping box untuk perekaman pajak PBJT. Unggahan dibuka mulai 1 September hingga 30 November 2025.
“Gebyar Pajak untuk kategori makan-minum berhadiah akan berakhir pada 30 November 2025. Pengundian kami lakukan paling lambat 5 Desember,” jelas Lopo.
Untuk memberikan tambahan edukasi pajak, Pemkot Tarakan juga menampilkan sejumlah artikel referensi terkait pajak daerah, termasuk kebijakan pemutihan PBB dan fasilitas perpajakan lainnya.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid
Menurut Lopo, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga pertengahan November, lebih dari 4.000 peserta sudah terdaftar mengikuti undian.
Hadiah yang diperebutkan tidak main-main. Selain iPhone 15 (2 unit), Pemkot juga menyiapkan 5 unit Samsung Galaxy A56 serta 10 unit Redmi Note 14 5G.
Syarat dan Ketentuan Undian
- Nilai minimal struk Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
- Satu struk hanya bisa didaftarkan satu kali.
- Struk harus dicetak elektronik dari restoran/kafe/rumah makan pengguna tapping box.
- Periode transaksi: 1 September – 30 November 2025.
- Wajib mengikuti Instagram @infopajakdaerah_tarakan.
- ASN/non-ASN di lingkungan BPKPAD serta keluarganya tidak boleh mengikuti undian.
- Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.
“Kami ingin mengajak masyarakat menikmati kuliner di tempat yang sudah memasang tapping box. Struk yang biasanya hanya dibuang, sekarang bisa membawa pulang iPhone 15.” — Lopo, dikutip dari Jendela Kaltara.
Pengundian akan dilakukan secara live melalui Youtube dan Instagram Pemkot Tarakan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendukung penertiban pajak daerah melalui pemasangan tapping box.














