website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenaker Tutup Pendaftaran Magang Nasional Batch 2: 87 Ribu Lowongan Diperebutkan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenaker Tutup Pendaftaran Magang Nasional Batch 2: 87 Ribu Lowongan Diperebutkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menutup masa pendaftaran Magang Nasional Batch 2. Program ini kembali mencatat antusiasme besar dari dunia usaha dan lembaga pemerintah yang berperan sebagai mitra penyelenggara pemagangan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi mengungkapkan bahwa pada batch kali ini terdapat 4.894 perusahaan dan 44 instansi yang berpartisipasi sebagai penyedia kesempatan magang.

“Partisipasi luas dari dunia usaha dan lembaga pemerintah ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia,” ujar Cris, dikutip Minggu (16/11/2025).

Baca juga:

Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak

87.632 Lowongan Magang Lewat Maganghub

Kemenaker menjelaskan bahwa total lowongan yang dibuka perusahaan dan instansi melalui platform Maganghub mencapai 87.632 posisi. Angka ini mencerminkan besarnya dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya generasi muda yang sedang memulai karier.

Setelah masa pendaftaran berakhir, perusahaan dan instansi selaku mitra penyelenggara diminta untuk melakukan proses seleksi peserta hingga 20 November 2025.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemenaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa proses seleksi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas peserta magang.

“Seleksi yang dilakukan oleh mitra sangat penting agar peserta yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri dan instansi. Dengan demikian, kegiatan magang akan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Anwar.

Baca juga:

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Pemerintah Siap Tindak Perbankan yang Membandel

Pengumuman Peserta & Jadwal Pelaksanaan Magang

Kemenaker menyampaikan bahwa nama-nama pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta Magang Nasional Batch 2 akan diumumkan pada 21 November 2025. Setelah itu, kegiatan pemagangan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 24 November 2025.

Harapan Kemenaker untuk Fresh Graduate

Melalui program Magang Nasional Batch 2, Kemenaker berharap para pencari kerja, khususnya fresh graduate, mendapatkan kesempatan untuk:

  • Mengasah keterampilan dan kompetensi kerja secara praktis;
  • Memperluas jejaring profesional dengan industri dan instansi terkait;
  • Memperkuat kesiapan memasuki pasar kerja dan menjadi SDM yang berdaya saing.

“Magang nasional diharapkan menjadi jembatan bagi generasi muda untuk menjadi SDM unggul dan berdaya saing global.”

Kemenaker menegaskan bahwa pemagangan akan terus didorong sebagai salah satu strategi penting dalam membangun tenaga kerja Indonesia yang adaptif terhadap perubahan kebutuhan industri, baik di tingkat nasional maupun global.

Sumber Terkait

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
    https://kemnaker.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
    https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak
    https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cukai Pangan Bernatrium Dinilai Bisa Bikin Camilan Makin Mahal, Gapmmi Angkat Suara

Cukai Pangan Bernatrium Dinilai Bisa Bikin Camilan Makin Mahal, Gapmmi Angkat Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version