website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Pemerintah Siap Tindak Perbankan yang Membandel

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menertibkan praktik perbankan yang mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi pelaku UMKM yang seharusnya mendapatkan proses pengajuan yang lebih mudah dan terjangkau.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan oleh bank penyalur. Menurutnya, kebijakan ini sudah jelas diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga keuangan penyalur KUR.

“Jangan sampai ada kredit mikro di bawah Rp100 juta harus ada agunan, padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinan, karena tidak boleh merepotkan UMKM.”

— Muhaimin Iskandar, 14 November 2025

Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan akses pembiayaan bagi UMKM tetap mudah, cepat, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Bank yang mempersulit atau menambah syarat di luar ketentuan dinilai menghambat upaya penguatan ekonomi rakyat.

Koordinasi Pemerintah dengan Kemenkeu untuk Mengawasi Perbankan

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memastikan perbankan menyalurkan KUR sesuai aturan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap penyalur KUR yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk praktik penyaluran KUR di bawah Rp100 juta yang masih mensyaratkan agunan.

“Kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar saja.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya menegaskan bahwa subsidi bunga KUR merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil. Namun, bila mekanisme penyaluran di lapangan tidak sesuai sasaran, pemerintah tidak segan menghentikan aliran subsidi tersebut kepada bank yang bermasalah.

Baca juga: Jabar Luncurkan Drupadi, Sistem Pengaduan Pajak Terintegrasi 34 Samsat

Rencana Pemajakan bagi Penyalur KUR yang Menyimpang

Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa Kemenkeu juga mempertimbangkan opsi pemberian pajak tambahan bagi pihak-pihak yang menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas penyaluran KUR sekaligus memberikan efek jera bagi penyalur yang “bermain-main” dengan aturan.

“Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah, saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Pajaknya saya gedein biar susah hidupnya.”

— Purbaya, 3 November 2025

Sikap tegas pemerintah ini menjadi sinyal bahwa program KUR harus benar-benar berpihak kepada UMKM, bukan justru menjadi instrumen komersial semata yang menguntungkan perbankan.

Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Realisasi KUR Sudah 76% dari Target

Hingga tahun berjalan, total KUR yang tersalurkan kepada UMKM telah mencapai Rp228 triliun atau sekitar 76% dari target penyaluran KUR tahun ini. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan produktif di sektor UMKM.

Pemerintah berharap penyaluran KUR dapat terus dipercepat tanpa menambah beban persyaratan yang tidak perlu bagi pelaku usaha kecil. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan, KUR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Otoritas Jasa Keuangan – Informasi Pengawasan Perbankan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version