website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Manfaatkan PPh 21 DTP? Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Sudah Manfaatkan PPh 21 DTP? Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor industri pariwisata. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja padat karya, namun kini mencakup sektor yang lebih luas sesuai PMK 72/2025.

Dalam beleid tersebut, insentif diberikan untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4A huruf b PMK 72/2025 yang menyebutkan:

“Jangka waktu pemberian insentif PPh 21 DTP … diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata.”

Kewajiban Perusahaan yang Memanfaatkan Insentif

Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja tertentu yang memanfaatkan fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dalam penyaluran dan pelaporannya.

1. Insentif harus dibayarkan secara tunai

Pemberi kerja wajib menyalurkan insentif secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan pegawai tertentu. Ketentuan berlaku baik ketika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 maupun menanggung PPh 21 pegawai.

Baca Juga: CRM DJP Dinilai Belum Optimal oleh BPK

2. Membuat bukti pemotongan

Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti pemotongan yang menjelaskan bahwa PPh 21 yang harusnya dipotong telah ditanggung pemerintah.

Kelebihan Potongan PPh 21: Tidak Semua Bisa Dikembalikan

Untuk pegawai tetap, apabila insentif yang diberikan lebih besar dibandingkan PPh 21 terutang dalam satu tahun pajak, kelebihan tersebut hanya bisa dikembalikan sebesar bagian yang tidak ditanggung pemerintah.

Jika pemberi kerja menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan terdapat kelebihan pembayaran, maka:

  • Kelebihan berasal dari PPh 21 DTP → tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.

Kecuali untuk pemberi kerja di sektor pariwisata. Pada sektor ini, kelebihan pembayaran PPh 21 yang tidak ditanggung pemerintah masih dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Baca Juga: Ketentuan Pengisian Data dalam Faktur Pajak

Dokumen yang Wajib Disiapkan Perusahaan

Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah, PMK 72/2025 mewajibkan perusahaan menyiapkan dua dokumen utama:

  1. Kertas kerja penghitungan, yang kemudian disampaikan melalui saluran elektronik tertentu pada laman DJP.
  2. Bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah, yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26.

Baca Juga: Pemkot Depok Beri Diskon Pembayaran PBB

“Memanfaatkan insentif PPh 21 DTP tidak cukup hanya menyalurkan; perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban administrasi agar tidak menimbulkan risiko perpajakan.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version