website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Makassar Rayakan Hari Jadi dengan Diskon PBB hingga 50% dan Pemutihan Denda Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 13, 2025
in Regional
0 0
0
Makassar Rayakan Hari Jadi dengan Diskon PBB hingga 50% dan Pemutihan Denda Pajak
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR,  – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi meluncurkan program Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar. Program ini berlangsung pada 8 November hingga 15 Desember 2025.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Ini bagian dari apresiasi kami pada momentum Hari Jadi Makassar,”

— Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah

Pemkot memberikan diskon pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 20% untuk masa pajak 2012–2024. Untuk PBB-P2 tahun 2011 ke bawah, diskon mencapai 50%. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan di daerah lain.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Selain diskon, pemkot juga memberikan penghapusan seluruh denda pajak tahun 2024 ke bawah. Penghapusan denda berlaku untuk:

  • PBJT makanan dan minuman
  • Tenaga listrik
  • Jasa perhotelan
  • Jasa parkir
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • PBB-P2

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal SKTD dan RKIP Valid untuk PPN Tidak Dipungut

Untuk memudahkan layanan, Bapenda menyediakan aplikasi PAKINTA yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play.

“Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Semua bisa dilakukan secara mudah dan aman,”

— Andi Asminullah, dikutip dari unhas.tv

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version