website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 9, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Sejak diberlakukannya self assessment system pada 1984, Indonesia memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Namun, di balik kebebasan itu, masih terdapat potensi pelanggaran. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan kegiatan pemeriksaan pajak sebagai alat uji kepatuhan.

Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif serta profesional guna menguji kepatuhan wajib pajak.

💬 “Audit plan menjadi kompas utama bagi pemeriksa pajak untuk menentukan arah dan strategi pemeriksaan agar lebih efektif dan tepat sasaran.”

 Apa Itu Audit Plan?

Sebelum pemeriksaan dilakukan, DJP mewajibkan adanya persiapan matang. Mengacu pada PER-23/PJ/2013, persiapan pemeriksaan mencakup tiga langkah utama:

  • Mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak.
  • Menyusun rencana pemeriksaan (audit plan) dan program pemeriksaan (audit program).
  • Melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Audit plan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh supervisor dan disetujui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Rencana ini disusun berdasarkan identifikasi masalah dan analisis data wajib pajak.

Isi dari Audit Plan

Dalam penyusunannya, audit plan memuat beberapa komponen penting:

  • Identitas wajib pajak, berisi gambaran umum profil WP.
  • Identitas tim pemeriksa pajak, termasuk susunan tim dan jumlah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang sedang berjalan.
  • Uraian rencana pemeriksaan, mencakup identifikasi masalah, perkiraan waktu penyelesaian, serta pos-pos yang akan diuji.

Sebagai informasi, SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) adalah dasar hukum bagi DJP untuk memulai pemeriksaan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK 7/2025.

 Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

  • Pemeriksaan lengkap: maksimal 5 bulan.
  • Pemeriksaan terfokus: maksimal 3 bulan.
  • Pemeriksaan spesifik: maksimal 1 bulan.

Setelah pengujian selesai dan SPHP disampaikan, DJP melakukan PAHP dan menyusun LHP dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Untuk pemeriksaan spesifik terkait PPN, durasi lebih singkat: pengujian maksimal 10 hari kerja dan PAHP & pelaporan maksimal 10 hari kerja.

💬 “Audit plan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi panduan strategis untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.”

Jika Audit Plan Perlu Diubah

Apabila dalam prosesnya ditemukan kondisi berbeda dari perencanaan awal, audit plan dapat diubah atas persetujuan Kepala UP2 dengan mempertimbangkan jangka waktu pemeriksaan.

Untuk kasus tertentu seperti grup usaha atau transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang hingga 4 bulan.

 Kesimpulan

Audit plan adalah fondasi penting dalam pemeriksaan pajak. Dokumen ini memastikan pemeriksaan berjalan sistematis, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui audit plan yang baik, DJP dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

“Penyusunan audit plan yang matang menjadi kunci agar pemeriksaan pajak berjalan objektif, efisien, dan menghasilkan temuan yang akurat.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Penertiban Reklame Nunggak Pajak, Pemkab Dharmasraya Tegas Bertindak

Penertiban Reklame Nunggak Pajak, Pemkab Dharmasraya Tegas Bertindak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version