website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan pentingnya pelaporan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP bagi pemberi kerja. Fasilitas ini diberikan sebagai bagian dari stimulus fiskal tahun 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan usaha sektor padat karya.

Namun, manfaat besar dari insentif ini bisa hilang seluruhnya apabila pemberi kerja tidak mematuhi kewajiban pelaporan realisasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang menerima fasilitas PPh 21 DTP wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara periodik melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Kewajiban Lapor Setiap Masa Pajak

Pelaporan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabung dalam SPT Masa PPh 21/26 yang disampaikan untuk setiap masa pajak. Ketentuan ini menegaskan pentingnya disiplin administrasi pajak dari setiap pemberi kerja.

“Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak.” – Pasal 6 ayat (1) PMK 10/2025

Dengan demikian, apabila pemberi kerja mulai memanfaatkan PPh 21 DTP pada masa pajak Januari 2025, maka kewajiban pelaporan harus dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025 tanpa ada satu masa pajak pun yang terlewat.

Tujuan dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Dengan pelaporan rutin, pemerintah dapat memantau sejauh mana kebijakan stimulus pajak berdampak terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Dorong Kemandirian Energi, Nigeria Terapkan Bea Masuk 15% untuk BBM Impor

Masih Bisa Diperbaiki, Tapi Ada Batas Waktu

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemberi kerja untuk melakukan pembetulan SPT Masa apabila terjadi kesalahan pelaporan. Pembetulan tersebut tetap diakui sepanjang disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat 31 Januari 2026.

Artinya, baik SPT Masa PPh 21/26 pertama maupun pembetulannya harus diterima oleh sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal tersebut. Jika melewati batas waktu, maka laporan dianggap tidak sah sebagai pelaporan realisasi insentif.

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan yang dilakukan setelah 31 Januari 2026 tidak akan dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP. Konsekuensinya, seluruh insentif dari masa pajak Januari hingga Desember 2025 tidak diberikan, dan pemberi kerja wajib menyetorkan kembali PPh 21 yang telah ditanggung pemerintah.

“Satu masa pajak saja tidak dilaporkan tepat waktu, maka hak atas insentif PPh 21 DTP untuk seluruh tahun 2025 hilang, dan pemberi kerja harus menyetor kembali pajak yang sudah dibebaskan.”

Risiko Finansial Jika Terlambat

Apabila laporan dianggap tidak disampaikan, maka pemberi kerja dinilai tidak memanfaatkan fasilitas dengan benar. Dampaknya cukup besar: seluruh insentif yang diterima selama tahun berjalan dianggap batal, dan nilai pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah harus dibayarkan kembali ke kas negara.

Kondisi ini tentu akan membebani arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha di sektor padat karya yang mengandalkan efisiensi biaya untuk menjaga kelangsungan usaha. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi pajak yang tertib menjadi kunci agar perusahaan tidak kehilangan hak atas fasilitas fiskal tersebut.

Baca juga: Fokus Cetak SPPT 2026, Bapenda Tangerang Hentikan Sementara Layanan PBB

Tujuan Pemerintah Memberikan Insentif

Melalui kebijakan PPh 21 DTP, pemerintah berupaya memberikan ruang napas bagi dunia usaha untuk mempertahankan tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan beban pajak yang ditanggung oleh negara, pekerja memperoleh penghasilan yang lebih tinggi secara efektif, sementara pemberi kerja terbantu dalam menjaga stabilitas operasional.

Kementerian Keuangan menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan demikian, pelaporan yang tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keberlanjutan kebijakan fiskal nasional.

Langkah Aman bagi Pemberi Kerja

Untuk menghindari risiko kehilangan fasilitas insentif, pemberi kerja disarankan untuk:

  • Menyiapkan sistem administrasi internal yang memastikan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tepat waktu setiap bulan.
  • Melakukan pengecekan ulang data pelaporan sebelum batas waktu 31 Januari 2026.
  • Memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Bupot DJP untuk mempercepat proses pelaporan dan menghindari keterlambatan teknis.
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak apabila terdapat perbedaan data atau interpretasi atas ketentuan PMK 10/2025.

Dengan langkah preventif tersebut, pemberi kerja dapat memastikan seluruh proses pemanfaatan insentif berjalan lancar tanpa risiko sanksi administratif atau kewajiban restitusi pajak.

Sumber Terkait

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh 21 DTP – Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak – Penjelasan Program Insentif PPh 21 DTP
  • Dokumen Resmi PMK 10/2025 di Basis Data Hukum BPK RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

Rombak Struktur DJP untuk Era Coretax: Kemenkeu Tuntaskan Penataan Organisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version