website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 21 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Regional
0 0
0
DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN — Dalam momentum peringatan Hari Oeang ke-79, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas dengan pemblokiran serentak terhadap 310 rekening wajib pajak yang menunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Utara.

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ke depan, kami berharap wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujar Arridel Mindra, Rabu (5/11/2025).

Pemblokiran dilakukan karena para wajib pajak tidak melunasi kewajiban mereka meski telah menerima surat teguran dan surat paksa. Langkah ini merujuk pada Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023, yang mengatur bahwa bank wajib memblokir rekening sebesar nilai utang pajak beserta biaya penagihan berdasarkan permintaan resmi dari DJP.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Menurut Arridel, pemblokiran serentak dipilih agar prosesnya lebih efisien. Dengan koordinasi langsung oleh Kanwil DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak perlu berulang kali menghubungi perbankan untuk mengajukan pemblokiran.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Lebih lanjut, Arridel menegaskan bahwa langkah ini bukan semata tindakan represif, melainkan juga bentuk dorongan agar wajib pajak lebih disiplin dan sadar pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional.

“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan penerimaan negara tetap aman dan optimal melalui pelunasan utang pajak,” tegasnya.

DJP berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi momentum pengingat pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar

DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026

Recent News

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version