website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

Johannes Albert by Johannes Albert
November 6, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan skema PPh Pasal 22 final untuk pemajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dipilih bukan berdasarkan capital gain, melainkan atas pertimbangan kemudahan implementasi dan transparansi administrasi pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa di banyak negara, penjualan aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain — yakni selisih antara harga jual dan harga beli. Namun, penerapan mekanisme tersebut di Indonesia dinilai tidak realistis karena exchanger tidak dapat mengetahui nilai capital gain tiap penjual secara akurat.

“Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu,” ujar Yoga, dikutip Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang Meninggal Dunia tanpa Warisan

Yoga menambahkan, apabila penjual aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain, maka pengungkapan nilai tersebut harus dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian besar pemilik aset kripto tidak mencatat transaksi dengan baik sehingga tidak dapat diketahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh.

“Kalau mau capital gain berarti harus self-declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT.”

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, DJP merumuskan pendekatan baru melalui pemungutan pajak otomatis oleh pihak ketiga, yakni exchanger. Skema ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan pajak bagi negara.

Meski bukan bentuk pemajakan yang ideal, PPh Pasal 22 final dipilih sebagai jalan tengah untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah menilai langkah ini juga dapat memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Saat ini, penjualan aset kripto melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif ini setara dengan ketentuan sebelumnya — PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% ditambah PPN dengan besaran tertentu sebesar 0,11%. Dengan penunjukan exchanger sebagai pemungut, setiap transaksi kini terekam secara otomatis di sistem DJP.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Yoga.

Dengan digitalisasi sistem perpajakan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan kontribusi dari ekonomi digital terus bertambah. DJP juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta mendorong edukasi perpajakan bagi pelaku industri kripto agar iklim investasi tetap sehat.

Sumber Terkait:

  • DJP – Cryptocurrency dalam Yurisdiksi Pajak Indonesia
  • DJP – Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN
  • Kementerian Keuangan RI – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
“BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG: Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

“BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG: Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version