website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22

Johannes Albert by Johannes Albert
November 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Meskipun pemerintah menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22,

para penyelenggara tetap menyiapkan sistem, infrastruktur, dan strategi sosialisasi agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan mulus
ketika diberlakukan.
Sekretaris Jenderal Indonesian E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan menegaskan
setiap platform marketplace sudah mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan dalam
PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 meskipun implementasinya ditunda.

💬 “PMK 37/2025 katanya sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat, tapi kami tetap menjalankan apa yang harus disiapkan.” — Budi Primawan

Budi menjelaskan sedikitnya terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi marketplace dalam penerapan kebijakan tersebut,
yaitu compliance cost dan kesiapan infrastruktur, sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha, serta kejelasan teknis penunjukan dan pelaporan.


Baca juga: Truce Dagang AS–China, Jalur Rare Earth & Kedelai Kembali Dibuka

1. Tantangan Infrastruktur dan Biaya Kepatuhan

Menurut Budi, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bukanlah bentuk pajak baru, melainkan kewajiban administrasi
yang menuntut kesiapan sistem digital dan sumber daya tambahan.

Penyesuaian mencakup sistem pelaporan otomatis, integrasi fitur escrow, dashboard pajak, dan proses
Know Your Customer (KYC) tambahan untuk para seller. Untuk itu, idEA meminta agar diberikan waktu sekitar
8 bulan sejak diterbitkannya PER-15/PJ/2025 sebelum penunjukan resmi diberlakukan.

💬 “Akan ada compliance cost yang cukup besar, seperti membangun sistem, kerja sama dengan PJAP, dan perekrutan tim pajak baru.” — Budi Primawan


Baca juga: Purbaya Siap Tegas ke Bank yang Salah Kelola KUR

2. Tantangan Sosialisasi dan Edukasi Pelaku Usaha

Budi menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara marketplace
serta para pedagang online, terutama pelaku UMKM.
Tanpa pemahaman menyeluruh, penerapan aturan ini dapat menimbulkan kebingungan dan hambatan operasional.

💬 “Kami akan bantu sosialisasikan, tapi kami harap DJP juga aktif menyampaikan pedoman teknis sebelum aturan dijalankan.” — Budi Primawan

Ia menegaskan, komunikasi yang baik antara regulator dan pelaku industri penting agar saat kebijakan mulai berjalan—
misalnya pada Februari mendatang—semua pihak sudah siap.


Baca juga: Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

3. Tantangan Teknis dan Implementasi

Tantangan ketiga, lanjut Budi, terkait kejelasan teknis pelaksanaan seperti mekanisme penunjukan, waktu terutang,
serta pembuatan dokumen tagihan dan bukti pungut.
Diperlukan pedoman tertulis atau surat edaran resmi dari DJP untuk memastikan seluruh marketplace menerapkan standar yang sama.

💬 “Aturan yang baik adalah aturan yang bisa diimplementasikan dengan baik. Kami berharap asosiasi dan regulator bisa duduk bersama untuk menyusun panduan yang aplikatif.” — Budi Primawan

“Marketplace siap menjalankan PPh 22, tetapi memerlukan waktu dan panduan yang jelas agar implementasinya efektif dan tidak membebani pelaku usaha.”

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Karawang Pastikan PBB Tidak Akan Naik

Pemkab Karawang Pastikan PBB Tidak Akan Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version