website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan Kesempatan! Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang Berlaku hingga 30 Desember

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 5, 2025
in Regional
0 0
0
Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PALEMBANG,  – Pemerintah Kota Palembang kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda berbagai jenis pajak daerah hingga akhir tahun 2025.Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen menjelaskan, program ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025. Selama periode tersebut, masyarakat bisa memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 100% dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran untuk PBB-P2.

💬 “Kami memberikan pemangkasan hingga 100% untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002–2019, serta diskon 50% untuk tahun ketetapan 2020–2024,” ujar Marhaen, Senin (3/11/2025).

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib melunasi tagihan PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu. Setelah itu, diskon akan otomatis diterapkan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Palembang juga menghapuskan denda untuk 10 sektor pajak daerah lainnya, termasuk BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, pajak MBLB, hingga PBJT atas berbagai jasa dan hiburan.

💬 “Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” tambah Marhaen.

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Palembang bekerja sama dengan berbagai kanal seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan OnPAYS.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot meningkatkan kesadaran membayar pajak serta mengoptimalkan PAD menjelang akhir tahun.

💡 “Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi pajak tanpa denda. Bayar pajak sekarang, wujudkan Palembang yang lebih maju dan tertib pajak!”

Marhaen menegaskan, pemutihan pajak daerah ini merupakan langkah strategis Pemkot Palembang untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memperkuat PAD.

Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax
“Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban demi Palembang yang lebih maju,” ujarnya, dilansir dari RadarBahtera.com.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Siprus Perpanjang Bebas PPN Bahan Pokok hingga 2026

Siprus Perpanjang Bebas PPN Bahan Pokok hingga 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version