website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penting! DJP Jelaskan Siapa yang Wajib Aktivasi Coretax 2025

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 31, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa tidak semua individu atau entitas wajib mengaktifkan akun pada sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax Administration System.

Timon Pieter, seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan bahwa kewajiban aktivasi ini ditujukan bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Ini termasuk individu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi menjadi NPWP, serta pihak-pihak yang memang memerlukan akses ke Coretax untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau sudah memiliki NPWP sendiri, atau dengan NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan dia memiliki kebutuhan untuk masuk ke Coretax,” terang Timon dalam sebuah siaran podcast pada Jumat (31/10/2025).

Coretax dirancang untuk memfasilitasi berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong atau pungut, hingga penandatanganan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sistem ini menjadi platform terintegrasi untuk seluruh hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Mulai tahun depan, tepatnya untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyampaikannya melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, bagi kategori wajib pajak ini, aktivasi akun Coretax menjadi langkah esensial yang tidak dapat ditunda.

Baca juga: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax

“Kita sarankan wajib pajak segera aktivasi. Jangan Januari baru mengaktivasi. Ini 2025 tinggal 2 bulan lagi, aktivasi segera,” tegasnya.

Tanggal tersebut merujuk pada 31 Oktober 2025, yang berarti akhir tahun 2025 sudah semakin dekat.

Proses aktivasi Coretax cukup mudah. Wajib pajak dapat mengunjungi laman
coretaxdjp.pajak.go.id
dan mengeklik tombol berwarna merah bertuliskan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
yang terletak di bagian paling bawah halaman.

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah membuat
kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi
yang memungkinkan wajib pajak untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik
meskipun tanpa sertifikat digital.

Baca juga: Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya

Segera lakukan aktivasi Coretax sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 agar tidak terkendala saat pelaporan nanti.

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Pembatasan Produksi Makanan Bergizi Gratis Ditetapkan demi Jaga Kualitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version