website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Kakao Kena Pungutan, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Sejahterakan Petani

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Ekspor Kakao Kena Pungutan, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Sejahterakan Petani
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah resmi mulai mengenakan pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao per 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menandai langkah strategis untuk memperkuat industri kakao nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK 69/2025. Dana hasil pungutan akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing petani melalui berbagai program pembinaan.

“Tujuannya jelas, agar petani makin sejahtera, industri makin kuat, dan kakao Indonesia makin kompetitif di pasar global,” tulis BPDP dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, pungutan ekspor hanya berlaku untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Kini, ekspor biji kakao juga turut dikenai pungutan.

Baca juga: DJP Genjot Pengawasan Pajak Jelang Akhir Tahun

🔸 Tiga Pihak Wajib Bayar Pungutan

Menurut BPDP, tarif pungutan ekspor diberlakukan terhadap tiga kelompok pelaku usaha, yaitu:

  1. Pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau turunannya,
  2. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan
  3. Eksportir komoditas perkebunan serta produk turunannya.

Baca juga: Purbaya Ingin Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor Nasional

🔸 Tarif Bertingkat Berdasarkan Harga Dunia

Rincian tarif pungutan ekspor kakao tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025 dan menggunakan sistem bertingkat berdasarkan harga referensi dunia:

  • ≤ US$2.000/ton: tarif 0%
  • US$2.000 – US$2.750/ton: tarif 2,5%
  • US$2.700 – US$3.500/ton: tarif 5%
  • > US$3.500/ton: tarif 7,5%

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong proses hilirisasi sehingga industri olahan kakao tumbuh di dalam negeri. Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.

🔸 Contoh Penghitungan Pungutan Ekspor Kakao

BPDP juga memberikan ilustrasi perhitungan pungutan ekspor menggunakan rumus berikut:

Harga ekspor x tarif x kurs x volume ekspor

Misalnya, PT A mengekspor biji kakao sebanyak 100 ton dengan kurs Rp16.000, harga referensi biji kakao senilai US$8.000/MT, dan harga ekspor US$7.500/MT. Karena harga referensi di atas US$3.500/MT, maka tarif pungutan yang digunakan adalah 7,5%.

Dengan demikian, total pungutan ekspor yang harus dibayar adalah:
7.500 x 7,5% x 16.000 x 100 = Rp900.000.000.

“Hasil pungutan ini akan menjadi modal penting bagi penguatan riset, pembinaan petani, dan pengembangan industri hilir kakao di dalam negeri,” tambah BPDP.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Siapkan Skema Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version