website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ditopang Pajak Kendaraan dan BBM, Lampung Kantongi Rp1,98 Triliun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 19, 2025
in Regional
0 0
0
Ditopang Pajak Kendaraan dan BBM, Lampung Kantongi Rp1,98 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatatkan capaian positif dalam pengumpulan pajak daerah. Hingga 14 Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp1,98 triliun atau 68,05% dari target tahun ini senilai Rp2,92 triliun.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, kontribusi terbesar masih berasal dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp709,47 miliar atau 75,4% dari target Rp940 miliar.

“Hingga 14 Oktober 2025, pajak daerah terealisasi baru 68,05%. Kami terus dorong percepatan agar target bisa tercapai hingga akhir tahun,” ujar Slamet, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp549,98 miliar atau 76,29% dari target Rp720,9 miliar. Disusul oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp297,31 miliar atau 58,4% dari target Rp510,1 miliar.

Pajak air permukaan pun menunjukkan kinerja yang cukup baik dengan realisasi Rp7,32 miliar atau 91,6% dari target Rp8 miliar. Adapun pajak rokok menyumbang Rp419,9 miliar atau 56,8% dari target Rp739 miliar.

Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Dari sektor lain, pajak alat berat tercatat melampaui target dengan capaian Rp1,79 miliar dari target Rp1 miliar. Sementara, penerimaan dari opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baru mencapai Rp1,01 miliar atau 49,6% dari target Rp2,05 miliar.

“Kita memberikan data tunggakan PKB untuk dilakukan penagihan dengan berkolaborasi dengan pemkot hingga tingkat RT. Tim percepatan juga bersinergi dengan kepolisian dan jasa raharja untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah kepada pelajar,”

— Intania Purnama, Kabid Pajak Bapenda Lampung

Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa Pemprov membentuk tim percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong pencapaian target pajak hingga akhir tahun.

Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Melalui strategi tersebut, Pemprov Lampung berharap dapat menutup gap penerimaan yang masih tersisa dengan memaksimalkan kolaborasi lintas instansi.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

BLT Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 35 Juta Keluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version