website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan celah dengan memecah usaha hanya demi tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Menurutnya, praktik ini termasuk penghindaran pajak yang merugikan negara.

“Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko baru ketika omzet sudah Rp5 miliar lalu diturunkan ke toko tetangga. Kami juga paham di pasar ada praktik ‘arisan faktur’.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Aturan PPh Final UMKM

Skema PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai turunan dari PP 23/2018. Fasilitas ini diperuntukkan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dengan jangka waktu maksimal 7 tahun sejak terdaftar. Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan hingga 2029.

Baca juga: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Potensi Pajak UMKM

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Aviliani menilai potensi pajak UMKM masih sangat besar. Dari 64 juta UMKM di Indonesia, 57 juta di antaranya belum membayar pajak dengan baik.

“Artinya potensi pajaknya bisa Rp56 triliun bila seluruh UMKM menggunakan tarif final 0,5%.”

— Aviliani

Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan dan hanya diterima wajib pajak yang memang berhak.

Baca juga: SLHS untuk SPPG Wajib Dipercepat Dinkes

Pengawasan dan Kolaborasi

Ditjen Pajak (DJP) kini menggandeng BPKP dan PPATK untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kolaborasi lintas lembaga ini bagian dari strategi multi-door approach yang menargetkan pengemplang pajak maupun praktik pengumpulan kekayaan secara ilegal.

“Dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pasti ada pajak yang belum ter-collect. Karena itu kami bekerja sama dengan Kejagung, OJK, KPK, kepolisian, dan instansi lain.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca juga: Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Proses Penagihan

Kebijakan Perpajakan Terkini

  • PER-17/PJ/2025 mengatur kriteria WP yang terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya.
  • Penundaan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 e-commerce hingga Februari 2026.
  • DJP kejar tunggakan pajak Rp60 triliun dengan langkah sita aset hingga gijzeling.
  • Dua pekerja menggugat pajak pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak adil.

Baca juga: Apa Itu Wapu PPN? Mekanisme, Contoh, dan Pihak yang Ditunjuk

Sumber Terkait

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – UMKM dan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Barang Bergerak yang Dikecualikan dari Penyitaan Pajak: Daftar & Penjelasan

Barang Bergerak yang Dikecualikan dari Penyitaan Pajak: Daftar & Penjelasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version