website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Targetkan Tagih Rp60 Triliun Utang Pajak, Baru Rp7 Triliun Masuk

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 9, 2025
in Nasional
0 0
0
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus mengejar tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hingga Kamis (9/10/2025), dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp7 triliun atau kurang lebih 11,6% dari total.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengawal langsung proses penagihan dan memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan upaya pencairan. Ia juga meninjau progres pemasukan piutang pajak yang sudah disetor ke kas negara.

“Mungkin baru masuk. Sekarang hampir Rp7 triliun. Pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa pembayaran utang pajak.”
— Purbaya Yudhi Sadewa

Fokus penagihan pada WP besar. Dalam waktu dekat, Purbaya akan berdiskusi dengan DJP untuk merumuskan langkah akselerasi. Targetnya, sebagian besar dari Rp60 triliun—yang berasal dari sekitar 200 wajib pajak besar—dapat terkumpul sebelum akhir 2025.

Baca juga: Purbaya: Pegawai Pajak Penerima Suap Dipecat, Pembenahan Harus Konsisten

Realisasi penerimaan melambat. Sepanjang Januari–September 2025, penerimaan pajak neto tercatat Rp1.273,35 triliun atau 58,16% dari target APBN 2025 Rp2.189,3 triliun. Kinerja ini mengalami kontraksi 6,01% dibanding periode yang sama 2024 (Rp1.354,82 triliun).

Pendekatan kolaboratif. Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan strategi multidoor approach dengan menggandeng PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara.

Pengawasan impor dipertegas. Pemerintah juga memperketat pengawasan arus barang di pelabuhan dan bandara untuk mencegah disrupsi akibat produk impor murah. Kinerja petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan ditinjau, termasuk inspeksi acak (random) guna menutup celah penyelundupan.

Baca juga: Anggaran K/L yang Tak Terserap Akan Direalokasi, Purbaya Tekankan Manajemen Kas

Dorong ekonomi daerah. Istana memastikan belum ada rencana pelantikan wakil menteri keuangan baru, sementara pemerintah mempertimbangkan penyaluran sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp275 triliun yang berada di Bank Indonesia ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini diarahkan untuk menjaga momentum sektor riil di tengah keterbatasan fiskal daerah imbas pemangkasan transfer pusat.

Purbaya menyebut komunikasi dengan BPD dilakukan tanpa paksaan, menyesuaikan kapasitas penyerapan masing-masing bank. Sejauh ini, Bank DKI dan Bank Jatim telah menyatakan minat. Diharapkan kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di daerah.

  • Tunggakan inkrah: Rp60 triliun
  • Sudah tertagih (9/10/2025): ±Rp7 triliun (±11,6%)
  • Penerimaan neto Jan–Sep 2025: Rp1.273,35 triliun (58,16% target)
  • Perubahan yoy Jan–Sep: -6,01% (vs 2024 Rp1.354,82 triliun)
  • Rencana penyaluran SAL: hingga Rp275 triliun ke BPD

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version