website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah kabupaten/kota diperintahkan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, guna memastikan setiap porsi MBG aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.” – Murti Utami (Rabu, 8/10/2025)

Instruksi percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Melalui SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam layanan pangan MBG.

Baca juga: Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Tenggat Ketat: Maksimal 1 Bulan untuk Miliki SLHS

  • SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit namun belum memiliki SLHS: wajib mendapatkan SLHS dalam 1 bulan sejak 1 Oktober 2025.
  • SPPG yang terbentuk setelah SE terbit: wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Dinkes bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum SLHS diterbitkan.

Baca juga: APBD DKI Jakarta Turun Akibat Pemangkasan DBH

Persyaratan Dokumen untuk Memperoleh SLHS

Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan resmi kepada Dinkes kab/kota;
  • Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN);
  • Denah dapur dan alur kerja higienis (mulai penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi);
  • Bukti pelatihan bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji;
  • Hasil pemeriksaan sampel pangan laboratorium yang menunjukkan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG wajib menyertakan hasil uji sampel pangan yang memenuhi syarat.” — Murti Utami

SLA Penerbitan: 14 Hari Sejak Berkas Lengkap

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil pemeriksaan memenuhi standar, pemkab/pemkot wajib menerbitkan SLHS dalam waktu 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Kemenkes menegaskan, percepatan tidak berarti mengendurkan kualitas — SLHS bukan formalitas, melainkan jaminan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Latar Belakang: Respons atas Kasus Keracunan MBG

Kewajiban SLHS bagi semua SPPG merupakan tindak lanjut atas lonjakan kasus keracunan pada program MBG beberapa waktu lalu. Selama ini, sebagian SPPG belum diwajibkan memiliki SLHS, sehingga aspek keamanan pangan berpotensi tidak seragam. Kini, SLHS menjadi mandatory untuk menutup celah risiko dan mencegah kejadian serupa terulang.

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, “SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Pentingnya Punya NPWP, Pengusaha Sagu Ramai-Ramai Belajar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version