website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 2, 2025
in Regional
0 0
0
Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan raperda bersama DPRD sangat mendesak mengingat adanya tenggat waktu dari Kemendagri.

Baca Juga : Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu dilakukan perubahan,” ujar Dedy, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan surat Kemendagri No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. Pemkot Tegal menerima surat tersebut pada 16 September 2025.

10 Poin Perubahan Perda PDRD Tegal

  1. Rumusan pengaturan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
  3. Perhitungan nilai sewa reklame.
  4. Ketentuan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk biaya persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
  6. Mekanisme retribusi pelelangan ikan, kini berdasarkan kategori pelayanan dan kualitas ikan.
  7. Kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah, diubah dari blok menjadi kelas NJOP.
  8. Diferensiasi tarif retribusi pariwisata sesuai fasilitas yang tersedia.
  9. Perubahan frasa penggunaan tanah pemerintah untuk tiang, menara telekomunikasi, kabel, pipa, jaringan utilitas, dan akses jalan.
  10. Penambahan penjelasan detail pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Dedy menambahkan, raperda ini akan segera dibahas setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal. “Setelah dimintakan persetujuan, pembahasan akan dilakukan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelasnya seperti dilansir wartabahari.com.

Sumber terkait: wartabahari.com

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version