website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 2, 2025
in Regional
0 0
0
Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan raperda bersama DPRD sangat mendesak mengingat adanya tenggat waktu dari Kemendagri.

Baca Juga : Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu dilakukan perubahan,” ujar Dedy, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan surat Kemendagri No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. Pemkot Tegal menerima surat tersebut pada 16 September 2025.

10 Poin Perubahan Perda PDRD Tegal

  1. Rumusan pengaturan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
  3. Perhitungan nilai sewa reklame.
  4. Ketentuan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk biaya persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
  6. Mekanisme retribusi pelelangan ikan, kini berdasarkan kategori pelayanan dan kualitas ikan.
  7. Kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah, diubah dari blok menjadi kelas NJOP.
  8. Diferensiasi tarif retribusi pariwisata sesuai fasilitas yang tersedia.
  9. Perubahan frasa penggunaan tanah pemerintah untuk tiang, menara telekomunikasi, kabel, pipa, jaringan utilitas, dan akses jalan.
  10. Penambahan penjelasan detail pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Dedy menambahkan, raperda ini akan segera dibahas setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal. “Setelah dimintakan persetujuan, pembahasan akan dilakukan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelasnya seperti dilansir wartabahari.com.

Sumber terkait: wartabahari.com

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version